Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Drs. M. Fakih Hudin: Golkan RUU Desa

Tuesday, October 25, 2011 | 23:48 WIB Last Updated 2011-10-25T17:07:47Z
Drs M. Fakih Hudin
TUGAS penting aparat desa saat ini adalah mengawal dan menggolkan RUU Desa menjadi UU Desa. Sebab didalamnya terdapat tuntutan alokasi anggaran 10 persen APBN bagi pembangunan desa. Juga tuntutan masa jabatan kepala desa delapan tahun dan perangkat desa menjadi PNS (pegawai negeri sipil).

Itulah tekad Drs. M. Fakih Hudin (46),  Ketua FKPD Blitar 2011-2014. Karena itu, konsolidasi organisasi ditiap kecamatan menjadi pilihan wajib dalam usaha membangun organisasi yang solid dan profesional. Hal ini intuk mempertajam agar terjadi kesatuan dan kekompakan para kepala desa maupun perangkat desa.

Kades Jiwut, Kec. Nglegok ini beranggapan, tugas tersebut sangat berat, karena berkaitan dengan masa depan desa. Hal itu butuh waktu panjang dan dilakukan secara terus menerus. Karena itulah FKPD Blitar melebur dan bergabung dengan AKD Jatim untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

    Selain konsolidasi dan pembinaan terhadap anggota, FKPD Blitar juga akan melakukan advokasi terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum. Menurutnya, banyak kasus kades tersangkut perkara hukum karena ketidaktahuannya, dan bukan karena kesengajaan. Untuk ia akan intensif memberikan informasi masalah-masalah hukum, terutama berkaitan dengan setifikasi tanah (prona).

   Fakih menjabat Ketua FKPD Blitar sejak 2008 lalu. Ia menggantikan Drs. Hawin Mualif yang juga dua kali menjabat Ketua FKPD Blitar. Ia menyebutkan, FKPD Blitar dibentuk pada tahun 2000. Saat itu FKPD mewadahi berbagai organisasi perangkat desa di Blitar, dan muncul pemikiran dibentuk forum agar mengakomodasi seluruh komponen dalam pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretarisd desa, dan perangkat desa. (bdh)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update