SUARA DESA, GRESIK
Minat masyarakat Gresik untuk menjadi perangkat desa tinggi. Ini terbukti, pada saat Pemkab Gresik menyelenggarakan ujian perangkat desa, Senin (14/11) kemarin, sebanyak 496 orang ikut mendaftar menjadi perangkat desa. Mereka berasal dari 16 kecamatan yang ada di Gresik, kecuali Bawean. Pelaksanaan ujian perangkat desa yang ditempakan di ruang Mandala Bhakti Praja.
Dari pantauan di lapangan, seluruh peserta serius menyelesaikan 100 soal ujian dalam bentuk pilihan ganda dalam waktu 3 jam. Soal-soal itu antara lain pengetahuan umum sebanyak 25 soal, pengetahuan pemerintahan sebanyak 20 soal, phsycho test sebanyak 20 soal, bahasa Indonesia sebanyak 20 soal dan matematika sebanyak 15 soal.
Kehadiran para calon perangkat desa yang melaksanakan ujian itu rupanya juga diikuti oleh supporter. Mereka adalah para kerabat serta sanak saudara dari para calon perangkat desa. Mereka beristirahat di taman-taman, kantin dan masjid samping kantor Pemkab.
Tidak seperti ujian tahun sebelumnya yang hanya diikuti oleh 104 orang. Kali ini pesertanya lebih banyak dan bervariasi. Mereka para calon perangkat desa itu dikirim dan direkomendasikan oleh Kepala Desa (kades) calon perangkat ini berasal.
Sedangkan syarat untuk mengikuti ujian perangkat desa, sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa syarat untuk menjadi perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun, berijasah SLTP/SMP atau yang sederajat. Berdasarkan Perda tersebut, kewenangan mengangkat perangkat desa adalah kepala desa. (bh,fat)
Minat masyarakat Gresik untuk menjadi perangkat desa tinggi. Ini terbukti, pada saat Pemkab Gresik menyelenggarakan ujian perangkat desa, Senin (14/11) kemarin, sebanyak 496 orang ikut mendaftar menjadi perangkat desa. Mereka berasal dari 16 kecamatan yang ada di Gresik, kecuali Bawean. Pelaksanaan ujian perangkat desa yang ditempakan di ruang Mandala Bhakti Praja.
Dari pantauan di lapangan, seluruh peserta serius menyelesaikan 100 soal ujian dalam bentuk pilihan ganda dalam waktu 3 jam. Soal-soal itu antara lain pengetahuan umum sebanyak 25 soal, pengetahuan pemerintahan sebanyak 20 soal, phsycho test sebanyak 20 soal, bahasa Indonesia sebanyak 20 soal dan matematika sebanyak 15 soal.
Kehadiran para calon perangkat desa yang melaksanakan ujian itu rupanya juga diikuti oleh supporter. Mereka adalah para kerabat serta sanak saudara dari para calon perangkat desa. Mereka beristirahat di taman-taman, kantin dan masjid samping kantor Pemkab.
Tidak seperti ujian tahun sebelumnya yang hanya diikuti oleh 104 orang. Kali ini pesertanya lebih banyak dan bervariasi. Mereka para calon perangkat desa itu dikirim dan direkomendasikan oleh Kepala Desa (kades) calon perangkat ini berasal.
Sedangkan syarat untuk mengikuti ujian perangkat desa, sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa syarat untuk menjadi perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun, berijasah SLTP/SMP atau yang sederajat. Berdasarkan Perda tersebut, kewenangan mengangkat perangkat desa adalah kepala desa. (bh,fat)
No comments:
Post a Comment