Yudo Tri Harsono |
Yudo Tri Harsono, salah satu dari puluhan warga pemilik lahan di proyek pelabuhan tersebut, mengaku kecewa dan merasa tertipu dengan kesepakatan yang dibuat tim bentukan Pemkab Pacitan itu. Menurut ahli waris dari Kateman, warga Dusun Kitiran, Desa Kembang, itu, sebelum terjadi penandatanganan surat perjanjian dengan warga, tim pembebasan lahan atau jamak diistilahkan Tim 9 belum pernah menjelaskan bahwa uang ganti rugi baru akan dibayar tahun depan.
"Setelah warga teken perjanjian, mereka (Tim 9) baru ngomong kalau pembayarannya masih dihutang. Kalau tahu seperti itu, mungkin banyak warga yang tidak setuju. Belum punya duit, kok berani menawar. Pakai perjanjian lagi," ujar warga yang mengklaim punya lahan sekitar 6 ribu meter tersebut, Selasa (8/11).
Ironisnya lagi, sindir Yudo, proyek berskala nasional itu sudah mulai digarap. Terbukti, setiap harinya ada beberapa peralatan proyek yang beroperasi. Misalnya peralatan untuk pengeprasan tebing serta pengurukan.
"Warga seolah-olah hanya dijadikan ' tumbal'. Pos direksinya sudah ada, berarti proyek itu kan sudah berjalan. Sementara, kami hanya bisa ngaplo. Boro-boro dilunasi, DP (down Payment) aja belum dikasih," ceritanya.
Mulyono |
"Setelah (persyaratannya) lengkap, tentu dibayar. Seandainya Januari nanti sudah komplet, ya langsung dibayar pada bulan tersebut. Semua bergantung kelengkapannya," terang Mulyono, melalui BBM (Blackberry messenger), kemarin.
Hal senada dikatakan Sanyoto, Kabag Administrasi Pemerintahan, Setkab Pacitan. Dia menegaskan, sejatinya proses pembayaran ganti rugi lahan akan dicukupi melalui APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2012 nanti. Tapi kepastian waktunya belum bisa dipastikan.
"Mekanisme penetapan dan pengesahan APBD itu kan perlu waktu. Masih koreksi dan evaluasi gubernur. Kalau itu cepat, ya segera dibayar," jelasnya.
Sanyoto juga menyebut, pos anggaran pembebasan lahan proyek pelabuhan niaga itu, teralokasi di Dishubkominfo selaku leading sector. Masih menurut Sanyoto, luas areal yang akan dibebaskan kurang lebih sekitar 21 hektar. Lahan tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama, lahan atas (pegunungan/hutan) yang dimiliki 95 warga. Kedua, lahan bawah (persawahan/pekarangan) milik 45 warga. Mengenai harga ganti ruginya, beber Sanyoto, lahan atas disepakati Rp 20 ribu setiap meternya, sedang lahan bawah Rp 65 ribu/meter. (dm/yun)
No comments:
Post a Comment