NGAWI—Penangkapan HN (36) Dusun Bareng, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawu, berbuntut panjang. Puluhan warga mengamuk tak lama setelah itu. Datang mengendarai motor, massa merusak pos jaga Perhutani. Mereka juga membakar unit sepeda motor milik petugas.
Mantri hutan setempat, Priyanto, mengatakan, pencuri kayu ada 4 orang, namun yang bisa ditangkap hanya satu orang. Saat kejadian, sejumlah anggota Polisi Hutan (Polhut) tengah mengantar pelaku ke Mapolsek Bringin. “Petugas yang tersisa hanya 2 orang. Tak ada pilihan lain kecuali lari menyelamatkan diri,” jelasnya, Rabu (23/11).
Satu orang yang ditangkap diduga mencuri kayu di petak 9 A RPH Sangiran, BKPH Bringin, KPH Saradan, Selasa (22/11) siang lalu. Menurut Priyanto, massa merusak pos jaga dengan memecah kaca dan genting yang ada. Adapun kendaraan yang jadi sasaran amuk massa adalah sepeda motor GL Max nopol AE 3752 EI milik Heru Sunarto, pegawai Perhutani setempat.
“Begitu petugas gabungan dari Polhut dan Polsek Bringin tiba, motor sudah hangus terbakar dan pos jaga sudah rusak,” terang Priyanto.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dari pencuri kayu adalah 3 batang gelondongan berukuran 50 cm dan satu batang ukuran 1 meter. “Kerugian materi, motor mencapai Rp 10,5 juta dan pos jaga Rp 500 ribu. Jadi, totalnya Rp 11 juta,” jelas Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika.
Polisi, kata Wayan, masih melakukan penyelidikan dan belum ada warga Desa Kenongorejo yang dimintai keterangan. “Kami masih mencari keterangan dari sejumlah saksi, tapi sejauh ini belum ada perkembangan. Yang jelas, petugas keamanan juga melakukan pengamanan pos hutan lain,” ujarnya. (DM/ag)
Mantri hutan setempat, Priyanto, mengatakan, pencuri kayu ada 4 orang, namun yang bisa ditangkap hanya satu orang. Saat kejadian, sejumlah anggota Polisi Hutan (Polhut) tengah mengantar pelaku ke Mapolsek Bringin. “Petugas yang tersisa hanya 2 orang. Tak ada pilihan lain kecuali lari menyelamatkan diri,” jelasnya, Rabu (23/11).
Satu orang yang ditangkap diduga mencuri kayu di petak 9 A RPH Sangiran, BKPH Bringin, KPH Saradan, Selasa (22/11) siang lalu. Menurut Priyanto, massa merusak pos jaga dengan memecah kaca dan genting yang ada. Adapun kendaraan yang jadi sasaran amuk massa adalah sepeda motor GL Max nopol AE 3752 EI milik Heru Sunarto, pegawai Perhutani setempat.
“Begitu petugas gabungan dari Polhut dan Polsek Bringin tiba, motor sudah hangus terbakar dan pos jaga sudah rusak,” terang Priyanto.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dari pencuri kayu adalah 3 batang gelondongan berukuran 50 cm dan satu batang ukuran 1 meter. “Kerugian materi, motor mencapai Rp 10,5 juta dan pos jaga Rp 500 ribu. Jadi, totalnya Rp 11 juta,” jelas Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika.
Polisi, kata Wayan, masih melakukan penyelidikan dan belum ada warga Desa Kenongorejo yang dimintai keterangan. “Kami masih mencari keterangan dari sejumlah saksi, tapi sejauh ini belum ada perkembangan. Yang jelas, petugas keamanan juga melakukan pengamanan pos hutan lain,” ujarnya. (DM/ag)
No comments:
Post a Comment