JEMBER - Petugas keamanan dan aparat kepolisian menggagalkan rencana ratusan warga yang akan melakukan penebangan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Gunung Gambir, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Ratusan warga sudah bersiap-siap menebang pohon karet di kebun PTPN XII pada Minggu (20/11) malam, namun sekitar 100 penjaga kebun dan belasan aparat kepolisian bersiaga di sana, sehingga penebangan yang direncanakan warga gagal," kata Kepala Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Mahfud, Senin (21/11).
Menurut ia, sedikitnya 200 warga yang mengklaim bahwa tanah seluas 111 hektar yang berada di kebun PTPN XII merupakan tanah warisan nenek moyangnya, sehingga mereka nekat untuk menguasai lahan tersebut dengan cara apa pun.
"Ratusan warga memiliki bukti surat tagihan pajak tanah pada zaman dahulu (verbonding) atau semacam SPPT Pajak Bumi Bangunan atas kepemilikan tanah pada saat itu, sehingga mereka ingin merebut lahan itu," paparnya.
Ratusan penjaga kebun dan aparat kepolisian, lanjut ia, tetap bersiaga hingga malam ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena warga tetap berencana menebang pohon milik PTPN XII tersebut. "Suasana masih memanas dan belum kondusif, sehingga penjagaan di areal kebun PTPN XII Gunung Gambir masih ketat," katanya menambahkan.
Sebelumnya aparat Polres Jember menangkap tiga pelaku pengerusakan pohon karet di kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Gunung Gambir yang berinisial SM (72), AH (30) dan SK (42), ketiganya warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Ketiga pelaku perusakan pohon karet itu, lanjut dia, dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Polres Jember juga menangkap lima pelaku pengerusakan kebun yang ditanami pohon karet, sengon, dan gembilina milik PT Hazfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Kelima pelaku tersebut adalah Muhsin (23) dan Munasit (40), keduanya warga Desa Kramat Kecamatan Tanggul, kemudian Fadili (30), Suwali (45) dan Marnika (65) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru.
Kapolres Jember, AKBP Samudi, mengatakan kejadian penebangan pohon karet di kebun PTPN XII Gunung Gambir bersamaan dengan penebangan yang dilakukan ratusan warga di kebun milik PT Hazfarm Sukokulon di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
"Ada kemungkinan dua kejadian itu saling berkaitan, sehingga kami menangkap pelaku pengerusakan kebun milik PTPN XII dan PT Hazfarm karena merupakan tindak pidana," katanya. * ara
"Ratusan warga sudah bersiap-siap menebang pohon karet di kebun PTPN XII pada Minggu (20/11) malam, namun sekitar 100 penjaga kebun dan belasan aparat kepolisian bersiaga di sana, sehingga penebangan yang direncanakan warga gagal," kata Kepala Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Mahfud, Senin (21/11).
Menurut ia, sedikitnya 200 warga yang mengklaim bahwa tanah seluas 111 hektar yang berada di kebun PTPN XII merupakan tanah warisan nenek moyangnya, sehingga mereka nekat untuk menguasai lahan tersebut dengan cara apa pun.
"Ratusan warga memiliki bukti surat tagihan pajak tanah pada zaman dahulu (verbonding) atau semacam SPPT Pajak Bumi Bangunan atas kepemilikan tanah pada saat itu, sehingga mereka ingin merebut lahan itu," paparnya.
Ratusan penjaga kebun dan aparat kepolisian, lanjut ia, tetap bersiaga hingga malam ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena warga tetap berencana menebang pohon milik PTPN XII tersebut. "Suasana masih memanas dan belum kondusif, sehingga penjagaan di areal kebun PTPN XII Gunung Gambir masih ketat," katanya menambahkan.
Sebelumnya aparat Polres Jember menangkap tiga pelaku pengerusakan pohon karet di kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Gunung Gambir yang berinisial SM (72), AH (30) dan SK (42), ketiganya warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Ketiga pelaku perusakan pohon karet itu, lanjut dia, dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Polres Jember juga menangkap lima pelaku pengerusakan kebun yang ditanami pohon karet, sengon, dan gembilina milik PT Hazfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Kelima pelaku tersebut adalah Muhsin (23) dan Munasit (40), keduanya warga Desa Kramat Kecamatan Tanggul, kemudian Fadili (30), Suwali (45) dan Marnika (65) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru.
Kapolres Jember, AKBP Samudi, mengatakan kejadian penebangan pohon karet di kebun PTPN XII Gunung Gambir bersamaan dengan penebangan yang dilakukan ratusan warga di kebun milik PT Hazfarm Sukokulon di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
"Ada kemungkinan dua kejadian itu saling berkaitan, sehingga kami menangkap pelaku pengerusakan kebun milik PTPN XII dan PT Hazfarm karena merupakan tindak pidana," katanya. * ara
No comments:
Post a Comment