SELAMA DUA TAHUN DIKUASAI SEKDES
NGANJUK - Puluhan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Nganjuk, Senin (28/11) kemarin melakukan eksekusi tanah bengkok seluas 4 hektar yang selama dua tahun masih dikuasai Sekdes Kepanjen, Suyanto. Padahal Suyanto sudah berstatus PNS sejak 2009 silam.
Menurut aturan, seperti dikatakan Ketua LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Djaenuri, perangkat desa yang sudah diangkat jadi PNS seharusnya tanah bengkok dilepas dan dikembalikan sebagai aset desa. "Namun yang terjadi, tanah bengkok 4 hektar itu justru oleh Sekdes disewakan bebas. Dan uang hasil sewa tersebut dikantongi Sekdes. Tidak dimasukkan ke kas desa," kata Djaenuri.
Lebih lanjut dikatakannya, total uang hasil sewa yang dibawa Sekdes Suyanto nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, tiap satu bidang bengkok berukuran 125 ru atau 1.750 m2 oleh Sekdes dipatok Rp 2,2 juta per tahun. "Kalau luas keseluruhan 4 hektar bisa dibayangkan uang yang diperoleh Sekdes cukup fantastis," katanya.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Kepanjen, Gunardi. Menurut ia, uang hasil sewa bengkok sejak 2009 lalu sampai sekarang tidak masuk kas desa. Sepenuhnya masuk kantong pribadi Sekdes. Ironisnya, meski lembaga desa seperti BPD dan LPMD sudah berulangkali mengeluarkan peringatan, namun selalu dimentahkan Seksed. "Justru lembaga dan pemerintahan desa ditantang oleh Sekdes siap meladeni persoalan ini dibawa ke jalur hukum," kata Gunardi.
Ketua BPD Desa Kepanjen, Supatmo, menambahkan, lebih mengejutkan lagi ternyata Sekdes Suyanto pada tahun 2012 mendatang akan menyewakan lahan eks bengkok itu pada masyarakat umum. "Sebelumnya pada tahun 2009 disewakan umum selama satu tahun. Satu tahun berikutnya, tahun 2010 disewakan satu tahun. Dan pada tahun ini justru disewakan selama dua tahun," terang Supatmo.
Untuk menghentikan langkah Sekdes yang dinilai arogan dan tidak menghormati aturan, akhirnya pemerintahan desa bersama lembaga desa membentuk panitia lelang eks bengkok. Dan akhirnya pada tanggal 21 November silam telah dilakukan lelang terbuka di kantor desa dan menghasilkan keputusan tanah bengkok seluas 4 hektar tersebut pada tahun 2012 nanti warga pemenang lelang berjumlah 23 orang siap menggarap.
Sebanyak 23 orang pemenang lelang tersebut lebih lanjut dikatakan Supatmo, sudah membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu kepada bendahara lelang. "Kalau pada musim tanam padi pada awal tahun 2012 Sekdes tidak menyerahkan kepada warga pemenang lelang, maka tidak segan-segan warga akan menmpuh jalur hukum," pungkasnya.
Sekedar diketahui puluhan warga saat mendatangi lokasi tanah bengkok Sekdes dengan membawa patok dan alat ukur. Peralatan itu digunakan untuk mengukur lahan setelah ada pembagian jumlah penyewa. Dalam aksi warga tersebut juga didatangi oleh petugas keamanan dari polisi dan tentara. (dm/adi)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete