TUBAN – Pelaksanaan ujian massal perangkat desa yang dilakukan Pemkab Tuban, beberapa hari lalu masih menyisakan pekerjaan tambahan. Karena, dari 235 desa yang melaksanakan ujian serentak, 15 di antaranya, harus melakukan pelaksanaan ujian ulang karena ada peserta yang nilainya sama.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo saat dikonfirmasi Duta, Jumat (16/12) mengatakan pelaksaan ujian ulang ini diikuti 15 desa. Yakni, Desa Demit, Kec. Jatirogo sebanyak 2 peserta, Desa Siding, Kec. Bancar sebanyak 2 orang, Desa Saringembat dan Margosari, Kec. Singgahan masing-masing 2 orang.
Desa Sumurcinde dan Padanwangi, Kecamatan Soko masing-masing 2 orang, Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan) 2 orang, Desa Desa Kebonagung, Desa Rengel, Desa Sumberejo dan Desa Prambon Wetan, Kec. Rengel sebanyak 8 orang. Sedangkan Desa Kowang, Desa Prunggahan Kulon dan Desa Sambongrejo, Kec. Semanding sebanyak 6 orang , Desa Glodok, Kec. Palang sebanyak 2 orang.
“untuk pelaksanaanya belum ditentukan kapan, tapi yang jelas tak perlu waktu lama lagi. Untuk mekanisme pelaksanaan ujian masih sama yang sebelumnya. Namun untuk biaya kan tidak sebesar ujian sebelumnya, sehingga peserta tidak dibebani besar,” jelasnya.
Disinggung tingkat kesulitan soal dan kemanan dari potensi bocor, Joni Martoyo menegaskan, Pemkab Tuban menjamin pelaksanaan akan berjalan adil. ”Saya jamin aman tidak ada bocoran dan tingkat kesulitan soalnya masih sama yang sebelumnya,” tegasnya.
Diketahui, Di Kabupaten Tuban terdapat lowongan perangkat sebanyak sebanyak 734 jabatan dari 311. Dan pada saat pelaksanaan diikuti 2.422 peserta dari 235 Desa dengan menghasilkan 654 peserta yang lulus dan mengisi kekososngan jabatan tersebut. Sedangkan 15 Desa harus mengulangi ujian ini karena hasil jawaban peserta memiliki nilai yang sama. (dm/cmm)
No comments:
Post a Comment