Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

30 Ribu Santri Madin Dapat Bantuan BPPDGS

Thursday, December 22, 2011 | 00:30 WIB Last Updated 2011-12-21T17:30:12Z

Santri di Nganjuk.

NGANJUK – Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta ( BPPDGS ) yang bersumber dari dana APBD-Propensi Jawa Timur tahun ini di Kabupaten Nganjuk turun dana bantuan senilai Rp 5 milyar lebih. Dana sebesar itu diterimakan kepada 30 ribu santri di 626 lembaga madrasah diniyah (Madin) yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

 Sementara dana sharing dari APBD Kabupaten Nganjuk senilai Rp 1 miliar sampai menjelang akhir tahun ini belum berhasil dicairkan oleh Badan Keuangan Pemkab Nganjuk. “Dana sharing pemkab hanya mampu membantu kegiatan belajar mengajar di lembaga madin untuk satu bulan di bulan Juli tahun 2011. Untuk kelanjutan tahun  ajaran baru 2012 masih belum tahu apakah daerah masih menyediakan anggaran lagi,” terang Drs Gunardianto MpdI, Kasi PK-Pontren di Kantor Kemenag Nganjuk, Rabu (21/12).

Dikatakan Gunardianto, menurut petunjuk pelaksanaanya, dana BPPDGS tersebut dicairkan langsung masuk rekening lembaga. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) tidak berhak mengelola dana tersebut. Kewajiban Kemenag hanya sebatas mengusulkan jumlah lembaga penerima bantuan berserta sosialisasi penggunaan dana bantuan tersebut.

Ditegaskan Gunardianto bahwa bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta ( BPPDGS ) memasuki tahun ke dua . “Awal dana itu dicairkan pada tahun 2010 . Untuk tahun ini adalah tahun anggaran kedua,” imbuhnya.

Persyaratan lembaga mendapat dana BPPDGS lebih lanjut dikatakan Gunardianto harus mempunyai murid minimal 30 anak usia sekolah. Setiap siswa diberi hak bantuan Rp 15 ribu per bulan. Bantuan bukan dalam bentuk uang, namun untuk biaya operasional lembaga seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan buku perpustakaan, merawat gedung, rapat guru, pengadaan buku kitab ngaji serta untuk biaya operasional lainya.

Dana BPPDGS tidak hanya diberikan kepada siswa didik namun juga kepada guru madin. “Aturanya setiap lembaga madin hanya satu guru yang mendapatkan bantuan yaitu sebesar Rp 300 ribu . Pemberian dana bantuan guru jadi satu paket dengan bantuan siswa,” ujarnya. (dm/adi)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update