Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Serbu PN, Tolak Eksekusi Lahan 129 M2

Friday, December 2, 2011 | 02:39 WIB Last Updated 2011-12-01T19:41:25Z
Massa demo di PN Bangkalan.
 BANGKALAN - Sekitar 50 orang dari keluarga tergugat atas nama Nasima ngeluruk Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (1/12). Mereka menolak putusan eksekusi lahan seluas 129 m2 di Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya. Mereka menilai putusan PN Bangkalan atas kasus sengketa tanah yang memenangkan penggungat Hj Laila itu diskriminatif.

    “Yang berhak atas tanah itu kok malah dikalahkan, putusan ini jelas tidak adil, makanya kami menolak ekesusi,” teriak pengunjuk rasa, Nanang Hidayat saat berorasi di depan kantor PN Bangkalan, Kamis (01/12).

          Dikatakan Nanang Hidayat, putusan majelis hakim dalam kasus sengketa tanah di desa Tambegan itu penuh dengan rekayasa dan sarat kepentingan. “Jadi kami tetap akan memperjuangkan agar supremasi hukum ditegakkan,” tukas Nanang Hidayat.

    Setelah puas berorasi, akhirnya pimpinan PN Bangkalan meminta lima orang perwakilan dari pengunjuk rasa, namun puluhan massa itu tidak mau, mereka meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan menemui mereka. Dengan negosisai yang cukup a lot, pengunjuk rasa menerima usulan dari pihak PN Bangkalan, yang memang tidak tidak ada tempat, karena kantor PN tengah direnovasi.

    Wakil Ketua PN, Muhammad Istiadi kepada perwakilan pengunjuk rasa menytakan, keputusan PN atas sengketa tanah itu bukan atas keputusan hakim sendirian, akan tetapi sudah melalui pertimbangan Majelis. “Waktu sidang digelar dari pihak penggungat saja yang aktif menghadiri sidang, sementara dari pihak tergugat tidak pernah hadir,” terang Muhammad Istiadi.

    Sebenarnya lanjut Muhammad Istiadi, eksekusi atas tanah sengketa di Desa Tambegan itu dilakukan pada 24 November lalu, tapi karena ada surat permintaan penundaan dari Polres Bangkalan, maka eksekusi ditunda. “Putusan atas perkara itu sudah ada,” tuturnya.

    Namaun dari wakil pengunjuk rasa tidak terima atas penjelasan yang diberikan Wakil Ketua PN itu. H Sakuri menyangkal penjelasan yang diberikan pihak PN. “Apakah bapak hakim waktu sidang melihat sertifikat asli atas tanah itu,” kata H Sakuri.

    Wakil Ketua PN Bangkalan kewalahan mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari wakil pengunjuk rasa, akhirnya pihak PN mengeluarkan semua dokumen atas putusan perkara dengan penggugat Hj Laila dengan tergugat Nasima, yang dalam putusan itu dimenangkan oleh penggugat Hj Laila. Meski telah ditunjukkan dokumen putusan sidang, para pengunjuk rasa tetap tidak puas, dan mereka mengancam, kalau eksekusi dilanjutkan, mereka akan datang ke PN bangkalan dengan massa yang lebih besar lagi. (am)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update