l Ilustrasi |
MADIUN - Doto (52), warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun diringkus petugas Polhutmob Saradan saat membawa satu batang kayu jati gelondong dari hutan Lindung RPH Tulung. Kapolsek Saradan, AKP Sentot Sujito mengatakan, tersangka ditangkap polisi Kehutanan KPH Saradan saat memanggul kayu jati.
”Pelaku ditangkap di jalan desa setempat pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu jati gelondong ukuran panjang 4 meter dengan diameter 13 cm, tanpa disertai dokumentasi resmi," ujar AKP Sentot, Jumat (6/1) lalu.
“Menurut keterangan tersangka, kayu tersebut diperoleh dengan cara menebang di hutan lindung RPH Tulung. Kayu jati tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," ungkap Sentot.
Sementara itu Doto mengatakan, rencananya kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak. "Karena tak memiliki uang untuk membeli kayu olahan, terpaksa saya menebang pohon milik pemerintah," ujar Doto dengan polos.
Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Polsek Saradan, Madiun dan tersangka telah melanggar pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dm/bow)
No comments:
Post a Comment