Pak Dwi dan Pak Chairuman Harahap |
Ancaman tersebut disampaikan salah satu anggota AKD Jatim dari Kabupaten Sumenep, H. Farki Praseno, saat acara “Membedah RUU Desa Pro-Rakyat” yang digelar di rumah makan Pringgondani di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (30/1) kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi VI DPR RI Dr Chairuman Harahap dan pakar sosial-politik yang juga Pembina AKD Jatim Dwi Putranto Sulaksono, Ketua AKD Jatim Samari, dan puluhan kepala desa se-Jawa Timur.
Farki menilai pemerintah dan DPR tak serius menggarap RUU Desa. Hal itu terlihat dari tak ada kejelasan kapan disahkannya RUU Desa yang sudah dinanti para kepala desa dan warga desa ini. “Saya sudah capek dengan pertemuan-pertemuan seperti ini. Sudah tak terhitung berapa kali ada pertemuan seperti ini? Namun hasilnya hingga sekarang masih belum jelas. Jika seperti ini terus AKD Jatim bakal menutup Jakarta hingga ada kejelasan,” ancam Kepala Desa Pore Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ini.
Farki mengatakan, dirinya mengaku sudah tak sabar menunggu disahkannya RUU Desa menjadi UU. Oleh karena itu AKD Kabupaten Sumenep dan Madura siap menyerbu Jakarta jika nanti tak ada kabar baik dari RUU tersebut. Sebenarnya, lanjutnya, ancaman untuk melakukan aksi demonstrasi sudah beberapa kali dilakukan. Seperti halnya ancaman untuk memblokir Jembatan Suramadu.
“Madura sudah menyiapkan 500 mobil untuk mengangkut demonstran untuk menutup Suramadu. Namun satu hari sebelum demonstrasi, saya ditelepon Mabes Polri agar unjuk rasa itu saya batalkan,” ungkap Ketua AKD Kabupaten Sumenep ini.
Menanggapi keinginan anggotanya tersebut, Ketua AKD Jatim H Samari mengungkapkan, jika keinginan salah satu anggotanya tersebut hanya luapan emosi karena tak kunjung disahkannya RUU tersebut. Aksi unjuk rasa ke Jakarta menjadi alternatif terakhir jika nanti RUU tersebut memang molor tak kunjung disahkan.
“Jika ada yang menginginkan demo menduduki Jakarta, menurut saya itu bukan sebuah ancaman, tapi itu hal yang biasa. Bagi saya, itu luapan kekecewaan para anggota AKD Jatim yang RUU Desa tak segera disahkan. Saya bisa memahami itu,” tutur pria berpenampilan bersahaja ini.
Lebih jauh Kepala Desa Jrebeng Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ini menjelaskan, pihaknya masih optimis RUU Desa segera disahkan DPR. Saat ini, AKD terus melakukan langkah persuasif yang tak anarkis, seperti melakukan dialog dengan anggota DPR. Namun jika langkah pertama ini tak bisa berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan langkah kedua seperti aksi menekan pemerintah-DPR, atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila UU Desa melenceng jauh dari harapan rakyat.
Diakui Samari ada beberapa tuntutan AKD Jatim yang diabaikan dalam draf RUU Desa yang dibuat pemerintah. Seperti tuntutan massa jabatan kades selama delapan tahun, adanya alokasi dana khusus dari APBN antara 5-10 persen untuk pemerintahan desa, kejelasan tupoksi Kades apakah menjadi pejabat publik atau pejabat birokrasi dan kewenangan mengangkat atau mengusulkan perangkat desa. "Saya kira draf RUU Desa yang dibuat pemerintah jauh dari harapan AKD Jati. Bahkan cenderung sengaja ingin mengebiri kewenangan kepala desa. Karena itu kami sangat berharap Komisi II DPR RI yang diberi tugas membahas RUU itu bisa mengakomodir aspirasi dari AKD, sehingga UU Desa yang disahkan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari," pintanya.
Ditegaskan Samari tuntutan adanya alokasi APBN 5-10 persen untuk desa, bertujuan untuk mempercepat laju pembangunan nasional. Alasannya, pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan dan semua permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, desa harus bisa diberdayakan menjadi ujung tombak pembangunan. "Selama ini desa hanya diberi dana dari APBD kabupaten yang jumlahnya sangat sedikit. Kami ingin ada bantuan keuangan khusus dari APBN yang dilewatkan kabupaten/kota atau provinsi,” harapnya. (AHR)
No comments:
Post a Comment