Lapangan bermasalah itu. |
KEDIRI – Pembangunan lapangan olah raga milik Universitas Nusantara PGRI (UNP) di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri meresahkan warga, terutama RT 17 RW 5. Mereka memprotes pembangunan yang dinilai mengganggu lingkungan dan tanpa disertai izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
Saiful Anam, salah seorang warga mengaku, pihak UNP mendirikan lapangan olah raga itu tanpa persetujuan warga. Itu membuat warga kesal. Apalagi aktivitas pembangunan menimbulkan dampak lingkungan. “Sebenarnya permasalahan ini sudah lama, dulu saat musim panas, debu yang dihasilkan saat pekerja melakukan pematangan lahan sangat mengganggu warga. Bahkan, ada dua anak kecil yang matanya sakit terkena debu,” ujarnya ditemui di Kantor DPRD, Rabu (18/1).
Selain tidak pernah minta izin warga, panitia pembangunan lapangan itu, dikatakan Saiful, selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga. Warga pun curiga. “Setelah saya cek ke Pemkot Kediri, ternyata pembangunannya belum mempunyai izin,” tambahnya.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C, warga dan Pemkot Kediri, akhirnya diputuskan, untuk menghentikan sementara waktu proses pembangunan sarana olah raga tersebut. “Agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara warga dan pihak pengembang, kami merekomendasikan agar proses pembangunan dihentikan sementara waktu, sampai izin-izinnya keluar,” Hadi Sucipto, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri.
Terpisah, Rektor UNP Kediri, Samari mengaku, jika pihaknya sudah ijin ke RT setempat. Bahkan, tanda tangan dari RT juga sudah ada, hanya saja IMB belum keluar. “Siapa bilang kami tidak ijin, kita sudah minta ijin dan disetujui oleh RT setempat,” ujar Samari.
Bahkan Samari menantang warga agar menemuinya untuk ditunjukkan bukti perizinannya. ”Jangan beraninya mengadu ke DPRD atau Pemkot, datang saja ke kampus, temui saya, akan saya tunjukkan data-data perijinan dari RT,” tegasnya. (dm/to)
No comments:
Post a Comment