Edhi Purwanto |
KEDIRI - Pendataan penduduk di Kabupaten Kediri untuk pengursan KK baru dan pembuatan e-KTP ternyata diwarnai pungutan liar alias pungli. Di Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, untuk mengurus KK dan data untuk pembuatan e- KTP, setiap KK dipungut biaya antara Rp35 ribu sampai Rp65 ribu. Padahal, untuk pengurusan KK dan pengurusan e- KTP harusnya dibebaskan dari biaya, karena semuanya sudah ditanggung pemerintah dengan dana yang diambil dari APBN.
Ny. Zubaidah, salah satu warga Kambingan, kepada wartawan mengatakan, untuk mengurus KK dan KTP baru, dirinya dan semua warga dipungut biaya. Katanya untuk biaya transportasi petugas dan sisanya akan disetor ke desa, kecamatan, dan kabupaten.
”Kami ini orang kecil, diberitahu Pak RT harus membayar, ya kami bayar, Karena kalau tidak membayar, kami takut pembuatan KK dan KTP baru kami tidak diproses” katanya.
Zubaidah menambahkan, ia tidak mengetahui apakah pengurus KK dan KTP itu memang harus membayar sebesar Rp35 ribu itu atau tidak. Kabag Humas, dan Protokol Pemkab Kediri, Edhi Purwanto SH, kepada Duta mengatakan, untuk mengurus KK dan KTP baru, memang ada biayanya. Sesuai dengan Perda, biaya resmi pengurusannya sebesar Rp 5.000.
“Biaya resmi untuk pengurusan KK dan KTP baru itu hanya Rp5.000. Jadi, kalau ada warga yang ditarik di atas biaya resmi tersebut, kami perlu melakukan mengecekan terlebih dulu karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk” kata Edhi, Rabu (18/1).
Menurut Edhi, saat ini masalah pembuatan e- KTP masih dalam proses pendataan di setiap desa. Di Kabaputan Kediri sendiri terdapat 461.966 KK dan penduduk yang berhak mengurus KTP sebanyak 1.214.642 orang. Mereka berdomisili di 26 Kecamatan.
“Data tersebut bisa berubah setiap saat, karena seiring dengan perjalanan waktu sehingga muncul permintaan KTP baru bagi pemula. Lalu terjadinya perpindahan penduduk, pemecahan KK baru, dan penduduk yang meninggal dunia,” jelas Edhi. (dm/to)
No comments:
Post a Comment