Ilustrasi |
Salah satu warga setempat, Badri, menyesalkan tidak selesainya jembatan tersebut. Padahal jembatan itu merupakan akses penghubung warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, dengan Desa Basoka, Kecamatan Rubaru. "Jembatan itu akses utama warga dua desa tersebut. Jalan lain ada, tapi harus memutar berkilo-kilo," ujarnya, Senin (16/01/12).
Badri berharap agar pekerjaan jembatan itu segera diselesaikan, agar bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal. "Kalau sekarang ini kan belum tuntas jembatannya. Jalan di atas jembatan itu belum diaspal. Terus material batunya juga masih berserakan di pinggir. Ini sangat mengganggu para pengguna jalan," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pembangunan, Dinas PU Bina Marga R. Abdul Karim, mengakui jika proyek jembatan itu hingga saat ini belum tuntas. Pihaknya sudah meminta agar rekanan segera melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. "Sekarang kan sudah diteruskan lagi pekerjaannya. Mungkin dalam waktu dekat sudah tuntas," ungkapnya.
Karim mengatakan, pihaknya memang tidak memutus kontrak dengan pihak rekanan sebagai sanksi tidak tuntasnya proyek, karena menurutnya yang belum selesai itu hanya sebagian kecil pekerjaan. "Yang tidak tuntas itu kan tidak sampai lima persen. Makanya tidak kami putus kontrak, tapi rekanan harus tetap melanjutkan pekerjaan hingga tuntas," ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada rekanan tersebut, Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya mengenakan denda kepada rekanan yang belum tuntas pengerjaan proyeknya. "Denda itu berupa uang Rp 1000 per mili. Iitu berlaku hingga proyek tersebut tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan," tandasnya. (sumber: beritajatim.com)
No comments:
Post a Comment