Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Jembatan di Sumenep Mangkrak

Tuesday, January 17, 2012 | 06:55 WIB Last Updated 2012-01-16T23:55:41Z
Ilustrasi
SUMENEP - Proyek jembatan di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dari dana APBD 2011 dengan nilai kontrak Rp 134.780.000, sampai saat ini mangkrak alias belum selesai dikerjakan.  Proyek melalui dinas PU Bina Marga ini belum tuntas pada pekerjaan operat (pengaspalan atas jembatan). Padahal seharusnya proyek itu sudah tuntas pada akhir Desember lalu.  Namun ternyata hingga pertengahan Januari 2012, pekerjaan proyek itu belum selesai.

Salah satu warga setempat, Badri, menyesalkan tidak selesainya jembatan tersebut. Padahal jembatan itu merupakan akses penghubung warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, dengan Desa Basoka, Kecamatan Rubaru. "Jembatan itu akses utama warga dua desa tersebut. Jalan lain ada, tapi harus memutar berkilo-kilo," ujarnya, Senin (16/01/12).
Badri berharap agar pekerjaan jembatan itu segera diselesaikan, agar bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal. "Kalau sekarang ini kan belum tuntas jembatannya. Jalan di atas jembatan itu belum diaspal. Terus material batunya juga masih berserakan di pinggir. Ini sangat mengganggu para pengguna jalan," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pembangunan, Dinas PU Bina Marga R. Abdul Karim, mengakui jika proyek jembatan itu hingga saat ini belum tuntas. Pihaknya sudah meminta agar rekanan segera melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. "Sekarang kan sudah diteruskan lagi pekerjaannya. Mungkin dalam waktu dekat sudah tuntas," ungkapnya.
Karim mengatakan, pihaknya memang tidak memutus kontrak dengan pihak rekanan sebagai sanksi tidak tuntasnya proyek, karena menurutnya yang belum selesai itu hanya sebagian kecil pekerjaan. "Yang tidak tuntas itu kan tidak sampai lima persen. Makanya tidak kami putus kontrak, tapi rekanan harus tetap melanjutkan pekerjaan hingga tuntas," ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada rekanan tersebut, Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya mengenakan denda kepada rekanan yang belum tuntas pengerjaan proyeknya. "Denda itu berupa uang Rp 1000 per mili. Iitu berlaku hingga proyek tersebut tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan," tandasnya. (sumber: beritajatim.com)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update