Para kades saat demo, Kamis (12/1) |
KEDIRI-Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa dari wilayah Kediri, Nganjuk, Kertosono, Jombang dan Trenggalek, Kamis (12/1), menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan raya Mengkreng, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Akibatnya, aksi tersebut membuat jalur utama menuju arah Surabaya-Jogja macet total.
Dalam aksinya, sekitar 500 kades ini menuntut agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa yang baru saja diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke DPR RI. “Ini sebagai bentuk dukungan teman-teman kami yang juga demo di Jakarta,” kata Kepala Desa Kerja, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rebo saat ditemui di sela-sela aksi blokir jalan raya Mengkreng, Kamis (12/1).
Masa yang datang dari tiga arah, yaitu Nganjuk, Jombang dan Kediri tersebut membuat kerepotan petugas, karena mereka berhenti di tengah jalan dan memacetkan lalu lintas. Mengetahui hal itu, Polisi langsung menghalau dan membubarkan ratusan Kades dan Perangkat Desa yang memblokir perempatan Mengkreng.
Aksi demo perangkat desa itu sendiri dilakukan sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada perwakilan mereka yang melakukan aksi demo di Jakarta, menuntut segera disahkanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang sampai saat ini masih belum dibahas di DPR RI.
Akibat pemblokiran jalan yang mempertemukan daerah Kediri, Nganjuk dan Jombang mengalami kemacetan cukup panjang. Untuk mengurai kemacetan tersebut, sejumlah polisi mulai menghalau pendemo dari perempatan mengkreng, dan menggunakan sistem buka tutup jalur.
“Kemacetan dari semua arah, kami sebenarnya sudah saling koordinasi antar Polres agar setiap Polres mengendalikan massa dari wilayah masing masing,” kata Kapolres Kediri, AKBP Heri Wahono.
Sementara itu, salah sorang pendemo menyesalkan sikap petugas yang membubarkan aksi mereka. “Mengapa kami dibubarkan, kami hanya ingin presiden dan DPR mendengar aspirasi rakyat, karena UU Desa adalah demi kemakmuran rakyat di pedesaan,” kata Hermanto salah seorang pendemo, kemarin.
Selain menuntut pengesahan UU Desa, para kades juga mendesak pemerintah mengalokasikan dana desa (ADD) minimal 10 persen berupa block grand dari APBN, serta masa jabatan Kades dinaikkan dari enam tahun menjadi delapan atau 10 tahun.
Mereka juga menuntut periodesasi calon Kades batasannya berusia 60 s/d 65 tahun, biaya pilkades ditanggung APBD Kabupaten. Bukan hanya itu, batasan masa jabatan perangkat desa juga dirubah menjadi 60 tahun, ada penetapan dana purna bakti Kades dan perangkat desa apabila purna tugas, asuransi kesehatan kematian bagi Kades dan perangkat desa serta keluarganya, serta dibentuknya kementerian khusus pedesaan.
"Kami serius ingin perjuangkan ini. Kami akan terus mendesak, supaya para anggota DPR RI juga bisa membuka matanya," kata Hermanto. (dm/to)
No comments:
Post a Comment