Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ADD Tak Cair Tanpa Ikut Outbond

Thursday, March 1, 2012 | 03:53 WIB Last Updated 2012-02-29T20:53:40Z

Ilustrasi

BATU- Ada hal baru dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 ini. Para Kades, Lurah, Sekretaris Kelurahan dan Sekretaris Desa harus mengikuti outbond terlebih dahulu selain menyelesaikan penggunaan ADD tahun 2011. Outbond para perangkat desa dan kelurahan dilakukan akhir Februari ini.
Peserta outbond terdiri atas para Kepala Desa, Lurah, Sekretaris Desa dan Sekretaris Desa. Rencananya, outbond bakal dilakukan di kawasan Pacet, Mojokerto.

"Untuk outbond, pelaksanaan sudah dijadwalkan pada akhir Februari ini," ungkap Budi Santoso, Asisten I Pemkot Batu, dalam sosialisasi pencairan ADD, kemarin.

Dia menjelaskan, outbond sengaja tidak dilakukan di Kota Batu meski banyak lokasi menarik. Alasannya, lokasi outbond di Batu menjadi hal yang biasa karena perangkat kelurahan dan desa sudah biasa melihat.
Selain itu, para perangkat desa akan sering pulang dalam pelaksanaan outbond jika dilakukan di Kota Batu. Itu kerena lokasi outbond sangat dekat dengan rumah.

Menurut Budi, ada beberapa tujuan dalam pelaksanaan outbond tersebut. Salah satu tujuannya adalah peningkatan komunikasi dan kerja sama antara Kades dan Sekdes. Selain itu outbond juga meningkatkan kecekatan dan semua itu akan sangat penting untuk bekerja. "Sebut saja, jika ada bencana alam, mereka akan cepat dan tepat dalam bertindak," katanya.

Menurut Tossi, panggilan akrab Budi Santoso, Kades harus cepat-cepat menyelesaikan laporan penggunaan ADD tahun sebelumnya. Sebab, BPK bakal ke Batu untuk pemeriksaan keuangan pada Maret nanti. Praktis, tim dari desa hanya punya waktu sekitar dua minggu untuk menyelsaikan laporan ADD itu.
Sementara itu, Sekda Widodo menjelaskan, ada potensi komunikasi Kades yang tidak sejalan dengan Sekdes. Bahkan kalau ada Kades incumbent mencalonkan lagi, target pertama adalah melengserkan Sekdes. Hal itu tidak boleh terjadi. Masalahnya dalam aturan, Sekdes bisa dipindah setelah delapan tahun. Jika dia menjabat dalam sebuah desa lalu dipindah, Pemkot bisa digugat lewat PTUN. (dm/jun)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update