Sunhaji mendatangi Rutan Pacitan. |
PACITAN – Sebanyak 12 mantan terpidana mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Pacitan, Selasa (7/2). Para anggota DPRD Kabupaten Pacitan masa bhakti 1999-2004 itu menggelar aksi solidaritas untuk rekan sejawat mereka yang saat ini masih mendekam di balik jeruji penjara, Hendyo Suparno.
Mereka menuntut Hendyo segera dibebaskan. Hal itu menyusul turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum luar biasa (PK) yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, sebanyak 12 mantan dewan tersebut telah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tahun 2001. Selain dibui, mereka diwajibkan membayar denda, masing-masing Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Para mantan legislator tersebut juga disanksi harus mengembalikan uang pengganti yang besarnya kurang lebih Rp 48 juta, subsider 12 bulan masa kurungan. "Dari 12 terpidana, memang hanya Pak Hendyo (Hendyo Suparno, Red) yang tidak membayar denda berikut uang pengganti. Karena itu, masa hukumannya bertambah 14 bulan," kata koordinator aksi solidaritas, H. Achmad Sunhaji.
Namun belum genap menjalani masa hukuman selama hampir dua tahun lebih, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang pernah mereka ajukan ke MA lebih dulu turun. "Amar putusan PK itu membatalkan semua putusan yang telah ada, dan melepaskan kami dari segala tuntutan hukum. Karena itu, Pak Hendyo juga harus dilepaskan. Hari ini beliau kami jemput. Ini resmi dan konstitusional," tegas mantan legislator Partai Golkar tersebut.
Selain menuntut pembebasan Hendyo Suparno, para mantan anggota dewan itu juga menuntut agar uang pengganti yang telah mereka bayar segera dikembalikan. Sebab, semua biaya selama proses persidangan ditanggung oleh negara.
Tak hanya itu, Sunhaji cs juga mengancam akan menempuh langkah pra peradilan terhadap institusi Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) atas perkara yang telah menjerat dirinya bersama para mantan anggota DPRD lainnya. "Kami akan tidur di Rutan kalau hari ini Pak Hendyo tidak dilepaskan," ancam politisi kuning langsat itu.
Dihubungi secara terpisah, Panitera Sekretaris (Pansek), PN Pacitan, Murtoyo, mengatakan, memang setelah amar putusan itu diterima PN, pihak Panitera Pengadilan Negeri sesegera mungkin menyampaikan isi amar putusan itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Hal tersebut mengacu Pasal 243 KUHAP.
"Amar putusan tersebut kami register dan diteliti sebelum disampaikan ke JPU dan terdakwa. Apakah ada yang salah atau tidak," katanya, saat dicegat wartawan di Rutan Pacitan.
Terkait desakan pembebasan terdakwa Hendyo, Murtoyo menegaskan, itu kewenangan Kejaksaan dan pihak Rutan. Namun pejabat asal Madiun itu mengatakan, terdakwa dipastikan sudah menerima salinan amar putusan tersebut. Sehingga secara hukum, mereka punya dasar.
"Ya sekarang bagaimana pihak Kejaksaan dan Rutan. Saya tidak bisa menjelaskan itu. Suatu misal, kalau masa tahanan sudah habis, masa akan terus ditahan," kata Murtoyo diplomatis.
Hingga berita ini ditulis, sore kemarin, upaya sejumlah mantan wakil rakyat melepaskan terdakwa Hendyo Suparno belum membuahkan hasil. Sunhaji cs terus berupaya hari itu juga politisi PDIP tersebut keluar dari Rutan. (dm/yun)
No comments:
Post a Comment