Bus AKAS diamankan polisi. |
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jayadi, Rabu, mengatakan penyidik Polres Jember secara resmi menetapkan Bos PO AKAS III RY sebagai tersangka, sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan pertama untuk RY.
"Kami telah melayangkan surat panggilan untuk RY dan hari ini RY akan dipanggil sebagai tersangka," tuturnya.
Menurut dia, Polres Jember menetapkan RY sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari pihak Depot Pertamina Tanjungwangi di Kabupaten Banyuwangi.
"Menurut keterangan pihak Pertamina, PO AKAS III melanggar aturan dan ada indikasi hendak menimbun BBM," katanya.
Ia menjelaskan PO AKAS III sudah memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sendiri dan seharusnya mereka mengambil BBM di SPBU tersebut sesuai dengan kebutuhan bus yang memiliki kantor dan garasi di Kabupaten Probolinggo itu.
"Kru bus AKAS membeli solar di SPBU lain dengan jumlah banyak, padahal BBM untuk SPBU mereka langsung didrop dari Pertamina," paparnya.
Apabila RY mangkir dalam dua kali pemanggilan, lanjut Jayadi, maka RY akan dipanggil secara paksa dan RY akan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika pemanggilan kedua tidak terpenuhi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, surat pemanggilan untuk RY diterima oleh salah satu penjaga rumah RY di Probolinggo, Rabu (28/3), dan surat itu dipastikan sudah tiba di rumah RY karena diantar sendiri oleh petugas Polres Jember.
Sebelumnya, Polres Jember mengamankan sebuah bus paket milik PO AKAS III dan empat tersangka karena membeli solar sebanyak 1.877 liter atau senilai Rp8,4 juta di SPBU Al Miftah Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Empat tersangka yang terdiri dari sopir, kondektur, dan dua tenaga mekanik bus AKAS yakni FH (46), WY (39), HI (44), dan HO (54) mengaku disuruh RY membeli solar di sejumlah SPBU dengan modal sebesar Rp25 juta.
"Saya hanya disuruh Pak Rudi untuk membeli solar di sejumlah SPBU dan saya tidak tahu apakah solar itu dipakai sendiri atau dijual lagi," kata FH saat dimintai keterangan di Polres Jember.
Ia mengakui bahwa solar yang dibeli di sejumlah SPBU tersebut dikumpulkan di garasi bus AKAS di Probolinggo dan setiap bus yang beroperasi untuk membeli solar bersubsidi mendapat dana berkisar Rp25 juta - Rp40 juta untuk sekali jalan. sumber: Antarajatim.com
No comments:
Post a Comment