Djajadi di persidangan. |
Djajadi sendiri dihukum karena terbukti menyalahi kewenangan dengan meminjamkan dana perusahaan ke PS Deltras sebesar Rp 3 miliar. Sehingga tindakannya,--termasuk pidana korupsi,--yang merugikan keuangan negara. “Perlu ada pergantian. Ini menyangkut kredibilitas perusahaan di mata masyarakat. Selain itu dengan kosongnya kursi dirut, pasti berdampak pada kinerja,” kata Sugeng, Ketua LSM Sidoarjo Corroption Wacth (SCW) menanggapi putusan hukum Djajadi.
Pihaknya menilai putusan pengadilan Tipikor ini sebenarnya masih ringan. “Semestinya hukuman yang dijatuhkan bisa lebih dari itu. Ya, minimal sama dengan tuntutan jaksa, dua tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, tanpa dirut pihak PDAM harus tetap mampu memberi pelayanan sampai pada titik tidak ada komplain dari pelanggan. “Selama ini, dalam laporan secara umum, apa yang sudah dicapai oleh PDAM di depan Bupati dan Dewan sudah bagus,” ujarnya.
Misalnya, tingkat pencurian air, aliran air ke pelanggan yang ada dan lainnya cukup kecil atau rendah. “Itu harus di pertahankan dan ditingkatkan sampai tidak ada laporan dari masyarakat, meski nantinya kemungkinan ditingalkan Pak Djajadi karena menjalani hukuman,” tuturnya.
Wawan -sapaan akrab legislator PKB ini yakin dengan kasus hukum menimpah Djajadi tidak mempengaruhi dalam kinerja melayani pelanggan. “PDAM Delta Tirta itu sudah menjadi jujukan nasional. Itu karena semua yang bertugas melayani, saling mendukung,” tandasnya. (dm)
No comments:
Post a Comment