Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jalan Sampang–Ketapang Rusak Parah

Saturday, March 17, 2012 | 02:14 WIB Last Updated 2012-03-16T19:14:31Z


SAMPANG –Jalur jalan penghubung Kota Sampang-Ketapang sepanjang 139 km baru diperbaiki tiga bulan lalu, namun kondisinya sudah memprihatinkan. Selain becek, jalan provinsi ini banyak berlubang sehingga membahayakan pengendara.
“Yang saya tahu, jalan ini baru saja diperbaiki, tapi kok sudah parah seperti ini. Saya sendiri pernah terjatuh karena jalannya gelombang,” terang Alan Kaisan (30), warga Kedungdung, Sampang, Jumat (16/3) kemarin.

Keluhan sama diutarakan Hasan (40) warga Omben. Bahkan agar tidak terjadi kecelakaan, warga telah memasang tong dan beberapa tanda pada titik jalan yang rusak. “Kami mengharap pemerintah lebih serius menangani jalan ini. Sebab, jalan merupakan akses utama untuk bisa membangun daerah terpencil. Bagaimana daerah terpencil bisa maju kalau jalannya seperti ini,” terang  Hasan.

Pantauan DUTA di lapangan menunjukkan selain jalan raya Sampang –ketapang dan jalan raya Omben –Karang Penang juga rusak parah. Juga jalan raya Makbul, Kelurahan Polagan, juga bernasib sama. Selain bergelombang, jalan sepanjang 4 km itu penuh lubang besar yang siap ‘menjebak’ pengendara motor maupun roda empat dan truk.

“Saat melintas di jalan raya Makbul harus ekstra hati –hati karena sepanjang kondisinya hancur dan penuh lubang besar. Sudah banyak pengendara mengalami kecelakaan, terutama pada malam hari. Penyebabnya karena teperosok lubang. Jalan juga becek sehingga licin,” tandas Agus, warga Kelurahan Polagan, kemarin.

Ketua LSM Pembela Rakyat (PeRA) Moh. Naro SE, meminta Pemkab Sampang lebih memprihatinkan kondisi jalan kabupaten yang penuh lubang dan bergelombang. “Jangan biarkan korban semakin banyak berjatuhan, baru diperbaiki,” tegasnya.
Sekadar diketahui,--berdasarkan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, bahwa pemerintah berkewajiban memperbaiki jalan rusak. Bahkan berdasarkan Pasal 273 UU itu, masyarakat dapat menggugat pemerintah jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak dan menyebabkan kecelakaan menimbulkan korban jiwa atau kendaraan rusak.
Pihak-pihak tergugat karena bertanggung jawab adalah menteri Pekerjaan Umum untuk jalan Nasional, gubernur untuk jalan provinsi, walikota atau bupati untuk jalan kota dan kabupaten. (dm/nor)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update