Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengoplos Miras Ditangkap

Thursday, March 29, 2012 | 02:56 WIB Last Updated 2012-03-28T19:56:23Z

ilustrasi

BANYUWANGI - Polisi Banyuwangi menangkap Muhlas (45), warga Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring. Dia diduga kuat pelaku pembuat sekaligus pengedar minuman keras oplosan yang menyebabkan 6 orang tewas beberapa pekan terakhir.

Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya. Pihaknya juga menyita ratusan botol miras oplosan dan mesin pengoplos. Miras yang dioplos jenis vodka dengan mencampur air biasa. Komposisinya yakni 20 liter vodka dan 20 liter air.

Dengan begitu komposisi itu, kadar alkohol miras menjadi tinggi dan dapat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Bahkan dapat berakibat kematian. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Nanang, pada sejumlah wartawan, di kantornya, Rabu (28/3/2012).

Penangkapan itu, lanjutnya, hasil penyelidikan terkait jatuhnya korban jiwa sebanyak enam orang yang tewas dalam dua pekan terakhir akibat menenggak minuman keras oplosan. Sayangnya, nama-nama korban tersebut tidak turut dirilis oleh polisi.

Sementara itu, Muhlas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, satu botol miras oplosan tersebut dijualnya seharga Rp 15 ribu. Dia beralasan nekad mengoplos miras karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya bikinnya di rumah," ujarnya singkat. (detiksurabaya)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update