Edi Susilo |
Edi mengatakan, ada beberapa kendala sehingga target BPHTB sulit terlampaui. Di antaranya, penetapan target BPHTB dinilai sangat tinggi. Padahal di sejumlah kabupaten/kota lain di Jatim, target BPHTB tak lebih dari Rp200 juta.
Disi lain, lanjut Edi, kesadaran masyarakat mengurus status kepemilikan tanahnya masih sangat rendah. Ditambah lagi, penentuan harga dasar kena pajak (BPHTB) terhadap tanah dan bangunan yang akan dibalik nama, dinilai juga melangit, yaitu sebesar Rp60 juta. Padahal sebelumnya harga dasar kena pajak hanya Rp15 juta.
"Banyak kita temukan realitas di lapangan, nilai jual objek pajak (NJOP) belum sesuai dengan harga pasar," jelas pejabat yang karib disapa dengan Kencus ini, pada awak media.
Kendati begitu, Kencus optimistis tahun ini target tersebut bisa terlampaui. Sebab, ada beberapa potensi yang bisa diandalkan untuk mengejar realisasi target. Ia menyebut lahan PLTU di Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro, yang diperkirakan bisa menyumbang BPHTB sekitar 1,5 miliar. "Kita juga intensifkan lagi turun lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menyesuaikan harga pasar," tukasnya. (dm/yun)
No comments:
Post a Comment