SUMENEP – Meski sudah terpancang papan larangan melakukan penambangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003, rupanya penambangan pasir liar, di pesisir pantai utara kian marak saja. Buktinya, tiap hari ada sekitar 30 truk yang membawa pasir dari pantai pesisir Kecamatan Pasongsongan untuk dibawa keluar kabupaten, yakni ke Kabupaten Pamekasan dan Sampang,
Akibatnya, dari penambangan liar itu telah terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan semua sumur yang ada di sekitar lokasi penambangan itu airnya terasa payau. Tentu saja masyarakat menjadi resah.
Menurut salah seorang seorang warga Ambunten, Ahmadun, aparat desa maupun dari Forpimka terkesan membiarkan pencurian pasir yang sudah berlangsung lama. Karena para penambang liar merasa aman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) melalui Kasie Operasi dan Trantibum, Moh Saleh membenarkan kejadian tersebut, namun ketika akan dilakukan penangkapan, para penambang liar itu telah kabur terlebih dahulu, karena ditengarai ada mata-mata yang menginformasikan kedatangan mereka ke TKP.
Pihaknya, kata Saleh, telah berhasil melakukan penangkapan beberapa penambang liar di Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten, dan Desa Sergang Kecamatan Batuputih. “Saat ini telah dilakukan proses hukum dengan barang bukti empat truk pasir, yang kini BB itu ada di Pengadilan Negeri Sumenep untuk bukti dalam persidangan nanti,” katanya.
Demi kelestarian lingkungan, kata Saleh, hendaknya aparat Desa dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dapat mengambil tindakan tegas terhadap penambang liar tersebut. “Kami berharap aparat desa dan Forum Pimpinan Kecamatan dapat mengambil sikap yang tegas terhadap penambang liar yang merusak lingkungan itu,” pungkasnya. (dm/lan)
No comments:
Post a Comment