Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alot, Pembebasan Lahan Jalan Tol

Tuesday, June 5, 2012 | 23:52 WIB Last Updated 2012-06-05T16:52:46Z
NGANJUK - Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tol Trans-Jawa di wilayah Nganjuk dikabarkan akan berakhir masa jabatannya pada akhir 2012 nanti. Sebagai petugas pengganti P2T dan PPK selanjutnya akan ditangani BPN dan pihak investor.

Seperti dikatakan juru bicara Forum Lintas Masyarakat (Forkeslinmas) , Djaenuri kepada Duta, Selasa (5/6) kemarin bahwa pergantian petugas pembebasan tanah sudah sepantasnya diganti. Karena di Jakarta dan Jawa Barat sejak bulan Mei 2012 dikatakan Djaenuri. sudah resmi dibubarkan.

Pasalnya kinerja P2T dan PPK dinilai Djaenuri selama tiga tahun ditugaskan sebagai tim negosiator yang menguasai delapan kecamatan atau di 26 desa dianggap kurang profesional dan terkesan memonopoli kebijakan. Itu dibuktikan oleh Djenuri tiap kali dipertanyakan soal surat keputusan (SK) pemerintah tentang penetapan harga pembebasan tanah, tim P2T dan PPK terkesan menyembunyikan data dengan bermacam alasan.

Karena tidak adanya transparansi dari pihak tem P2T dan PPK akhirnya proses pembebasan tanah di Kabupaten Nganjuk alot dan memakan waktu panjang. Menurut catatan dari Forkeslinmas terhitung pada bulan Mei 2012, tanah milik warga yang berhasil dibebaskan baru mencapai 9% dari jumlah keseluruhan luas tanah yang menjadi obyek proyek jalan tol seluas 2,7 juta meter persegi.

Dan sampai batas waktu proses negosiasi jalan tol trans jawa yang dilaksanakan di Balai Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom pada Selasa (5/6) kemarin juga tidak membuahkan hasil. Lagi-lagi puluhan warga menolak keras dan tidak bersedia melepaskan tanahnya. Dengan pertimbangan harga yang ditawarkan oleh P2T dan PPK terlalu rendah yaitu per meter tanah ditawar Rp 80 ribu sampai Rp 150 ribu. Padahal warga membuat patokan dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per meter.

"Sesuai dengan UU nomor 02 tahun 2012 tentang pembebasan tanah jika harga yang ditawarkan oleh panitia ditolak oleh warga, maka dengan sendirinya SK lama sebagai pegangan P2T dan PPK wajib direvisi," terang Djaenuri.

Ditegaskan lagi oleh Djaenuri karena pihak panitia pembebasan tanah selalu keberatan menunjukkan SK dari pemerintah soal harga ganti rugi tanah , maka dari pihak kepolisian wajib melakukan pemeriksaan kepada PPK dan P2T. "Jangan sampai warga nantinya menjadi korban oleh segelintir orang," tandasnya. (dm)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update