Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Serukan Pasar Desa Dikelola Pemdes

Tuesday, June 5, 2012 | 23:47 WIB Last Updated 2012-06-05T16:47:46Z
Ahmad Tamim
BLITAR - Guna melakukan pengawasan secara penuh khususnya untuk meningkatkan pendapatan desa, kalangan DPRD kabupaten Blitar menyerukan agar Pemkab Blitar mengembalikan penggelolaan pasar desa pada pemerintah desa setempat. Seperti yang disuarakan oleh Pansus V DPRD Kabupaten Blitar saat ini tengah intensif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Desa.

Menurut Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, Ahmad Tamim, salah satu isi dari Ranperda Pasar Desa nantinya akan mengatur legalitas Pasar Desa, dimana jika selama ini Desa belum memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan Pasar Desa.

“Maka dengan adanya Ranperda ini pdngelolan Pasar Desa akan diserahkan ke Desa Masing-masing untuk mempermudah dalam pengelolaan maupun pengawasan,” kata ujarnya pada Duta, Selasa (5/6).

Selain beberapa isi dari ranperda tersebut secara teknis memuat pengembangan pasar hingga retribusi, dimana sebelumnya retribusi pasar yang bersatus Desa dipungut oleh pemerintah daerah maka kedepan hak untuk melakukan tarikan retribusi merupakan hak pemerintah desa setempat. Retribusi tersbut lanjut lelaki yang akrab disapa gus Thamim ini menjelaskan jika retribusi tersebut salah satu bagian dari pendapatan desa. “Selain itu dengan adanya Ranperda ini, diharapkan keberadaan Pasar Desa semakin berkembang karena system pengelolaanya langsung dari Pemdes setempat,” ujarnya.


Salah satu Kepala Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Endro Busono mendukung adanya Ranperda tentang Pasar Desa yang nantinya seluruh pasar yang ada di Desa akan dikelola oleh masing-masing Desa setempat. Bahkan pihaknya berpendapat ini harus segera dilakukan karena selama ini jika ada pasar yang masih ditangani oleh Pemkab Blitar pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada kebijakan resmi dari Pemkab. “Namun jika nantinya Pasar Desa diserahkan kepada Desa akan lebih mudah kami dalam melakukan pengawasan maupun system pengelolaanya langsung,” kata Endro Busono.


Sementara berdasarkan data dari Bidang Pengembangan Perekonomian Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar saat ini terdapat sekitar 55 Pasar Desa yang ada di Kabupaten Blitar, namun hanya sekitar 25 persen saja yang menempati lahan Kas Desa, sementara lainnya masih milik perseorangan yang disewakan.“Sehingga selama ini keberadaan Pasar Desa Pemkab tidak bisa mengembangkan secara maksimal kare persoalan status lahan jika milik Desa itu berbeda,” tukas Kepala Dinas Aset Daerah Agus Budihandoko. (DM/ndi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update