SITUBONDO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AS SH menuntut Chairul Anwar (44), Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, dengan tuntutan 2,6 tahun kurungan penjara karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan nominal Rp. 300 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung JPU Bambang AS SH dihadapan ketua majelis hakim Nova Flory Bunda SH, dalam sidang lanjutan kasus penipuan dengan korban salah pengusaha ternama di Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Untung Hasanuddin (43). Sidang dugaan kasus penipuan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (6/9).
Di hadapan majelis hakim tersebut JPU Bambang AS SH menjelaskan kalau terdakwa Chairul Anwar, yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo itu terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual lahan tebu seluas 4 hektar milik orang lain sebesar Rp. 300 juta kepada korban Untung Hasanudin.
"Berdasarkan sejumlah barang bukti BB berikut keterangan sejumlah saksi, semua unsur yang termaktup di dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 terbukti. Karena terbukti secara meyakinkan, kami menuntut terdakwa Chairul Anwar dengan tuntutan 2, 6 tahun kurungan penjara,” ujar Bambang AS, SH, saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan tersebut.
Pantauan di lokasi, Chairul Anwar yang duduk di kursi pesakitan diruang sidang PN Situbondo, yang diketahui mengenakan kemeja warna terang yang dipadu dengan celana warna hitam langsung tertunduk lesu, begitu mengetahui dan mendengar tuntutan JPU Bambang AS, SH menuntutnya 2,6 tahun kurungan penjara.
Namun, begitu JPU Bambang AS, SH usai membacakan dakwaan terhadap Chairul Anwar Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp. 300 juta terhadap korban Untung Hasanudin.
“Untuk sementara sidang dugaan kasus penipuan ditutup, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan, dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Chairul Anwar,” kata Nova Flory Bunda, selaku ketua majelis hakim, sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya sidang. (dm)
No comments:
Post a Comment