Sukamdi |
DORONG MOU PEMKAB DAN PEMKOT
BLITAR - Polemik seputar pembuangan sampah dari Kota Blitar ke sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Supaya tidak menimbulkan persoalan, Komisi I meminta segera dibuat MoU antara Pemkab Blitar dan Pemkot Blitar terkait pengelolaan sampah.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sukamdi. Pihaknya menilai MoU antara Pemerintah Kota Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar harus segera dibuat untuk mengatasi persoalan pembuangan sampah dari wilayah Kota Blitar di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
"Sesuai dengan aturan, kerjasama antar pemerintah daerah harus dituangkan dalam MoU. Termasuk dalam kaitanya dengan pembuangan sampah dari Kota ke Kabupaten Blitar,’’ kata Sukamdi.
Pihaknya kerap kali menerima keluhan dan masukan dari masyarakat atas pembuangan sampah dari Kota Blitar ke Kabupaten Blitar yang tidak jelas aturan mainnya, baik formal maupun non formal. Untuk itu pihaknya meminta ada kesepakatan atau MoU yang jelas terkait persoalan itu.
Mengingat persoalan sampah akan menjadi persoalan bersama dan sering menjadi polemik. ‘’MoU yang dibuat dengan Pemerintah Kota Blitar harus jelas, terutama pengelolannya harus bagus agar tidak menimbulkan komplain dari warga sekitar,’’ ujarnya.
Secara terpisah Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Blitar, Drs Joni Setiawan mengatakan, sesuai hasil pertemuan antar Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs Palal Ali Santoso dan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Ichwanto, baik Kota dan Kabupaten Blitar menyepakati Pemerintah Kabupaten Blitar akan membantu kesulitan Pemerintah Kota Blitar membuang sampah di wilayah Kabupaten Blitar. ‘’Ada 2 TPA yang akan kami siapkan untuk pembuangan sampah dari Kota Blitar, yaitu TPA Lodoyo dan Kademangan,’’ kata Joni.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar memang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Blitar tanpa ada dasar hukum yang jelas. Utamanya di wilayah Desa Maliran yang sempat dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Blitar karena dianggap mencemarkan lingkungan. Namun setelah ada pembicaraan kedua belah pihak, akhirnya Pemerintah Kabupaten Blitar menawarkan solusi membantu kesulitan pembungan sampah Kota Blitar ke wilayah Kabupaten Blitar.
Secara terpisah sekretaris daerah Kota Blitar, Ichwanto mengakui, Pemkot Blitar akhirnya telah mendapatkan ijin dari Pemkab Blitar terkait pembuangan sampah asal Kota Blitar ke TPA Sumberejo Kademangan. Dengan pemberian ijin ini maka Pemkot memutuskan akan memberikan kontribusi pada Pemkab Blitar atas pemakaian bersama TPA Sumberrejo Kademangan. ‘’Atas ijin ini maka pemkot juga akan memberikan kompensasi,’’ terangnya.
Kompensasi itu diantaranya bisa berupa pembayaran retribusi penggunaan TPA ataupun proses pengaspalan jalan sepanjang jalan menuju TPA yang kini tercatat masih berupa jalan berbatu. Namun hal itu masih akan dikoordinasikan lebih matang dengan Bupati Blitar Herry Noegroho ‘’Pembuangan sampah ke TPA Sumberejo Kademangan ini hanya sementara sambil menunggu proses pembangunan TPA milik Pemkot selesai,’’ jelasnya.
Saat ini Pemkot tengah mengebut pengerjaan TPA baru di Ngegong yang dipastikan mampu menampung sampah dengan kapasitas yang lebih besar. Menunggu pengerjaannya selesai kini pembuangan sampah yang semula diarahkan ke Maliran Ponggok Blitar, dialihkan ke TPA Sumberejo Kademangan. (hyuan)
No comments:
Post a Comment