PACITAN - Pro kontra seputar berdirinya rumah ibadah umat Nasrani di Lingkungan Kebonredi, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, sepertinya semakin berkecamuk. Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan rumah berdesain minimalis yang dimanfaatkan untuk aktivitas keagamaan umat tersebut. Seperti dikatakan Rofid, warga RT 02/RW 03, Lingkungan Kebonredi, Desa Tanjungsari.
Dia mengungkapkan, kekhusyukan umat Islam ketika beribadah sangat terusik sebab rumah ibadah yang sampai saat ini belum memiliki izin tersebut lokasinya nyaris berdampingan dengan musala yang lebih dulu berdiri di belakangnya. "Biasanya pas hari Rabu malam sama Minggu, mereka melaksanakan ibadah. Waktunya bertepatan dengan salat Isya, tentu saja sangat mengganggu," tutur Rofid, Rabu (5/9).
Pengusaha air minum isi ulang yang kebetulan bersandingan dengan gereja mini itu berharap, persoalan yang memicu kontroversi tersebut segera ada penyikapan dari Pemkab setempat. Ia khawatir, masalah ini bisa berbuntut kericuhan. Sebab belum lama ini, pernah terjadi upaya penghadangan yang dilakukan sejumlah warga.
Sementara itu Suadi, salah seorang pendeta di rumah ibadah tersebut, mengatakan, polemik yang terjadi belakangan ini sebenarnya muncul dari sekelompok tertentu yang memang tidak menginginkan kehadiran umat nonmuslim di lingkungan tersebut.
Ironisnya lagi, Suadi menyebut, sekelompok provokator itu justru berasal dari jajaran elite birokrasi di Pemkab Pacitan. "Sebenarnya warga tidak begitu mempermasalahkan. Tapi karena ada upaya provokasi dari sekelompok orang, ya seperti ini jadinya," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin.
Suadi mengakui, berdirinya rumah ibadah tersebut semata-mata hanya sebagai tempat sementara bagi umat nonmuslim untuk melaksanakan ibadah. "Jadi IMB-nya memang bukan gereja. Hanya rumah ibadah sementara," jelasnya pada wartawan.
Gonjang-ganjing persoalan berbau SARA itu sebenarnya sudah disikapi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Pacitan. Hanya saja, sejauh ini belum ada keputusan final. Karena itu, untuk menghindari terjadinya konflik antar warga, Suadi lebih memilih menghentikan aktivitas peribadatannya di rumah tersebut. "Kami masih menunggu keputusan dari pihak terkait. Sebab selama ini memang belum ada keputusan," tandasnya. (dm)
Belum Kantongi Izin
PACITAN - Keberadaan rumah ibadah umat nasrani di Lingkungan Kebonredi, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, yang hingga saat ini masih memunculkan polemik, ternyata belum dilengkapi izin sah dari instansi berwenang.
Kasie Evaluasi Dan Pengendalian, Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Pacitan, Agus Setyawan, mengatakan, hingga detik ini memang belum pernah ada pengajuan surat perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari sipemiliknya. "Kami belum pernah menerima pengajuan permohonan IMB dari si pemilik rumah ibadah tersebut," kata Agus, Kamis (6/9).
Dia mengungkapkan, sebagaimana aturannya, sebelum bangunan itu didirikan, apalagi diperuntukan sebagai sarana ibadah, mestinya terlebih dulu harus disertai surat izin. Pun prosesnya juga tidak gampang. Selain harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, juga disertai surat persetujuan dari semua jemaat yang beribadah dirumah tersebut. "Jadi prosesnya cukup panjang, apalagi untuk rumah ibadah. Kita akan mengacu SKB tiga menteri dalam menerbitkan IMB'nya," tandasnya pada wartawan, kemarin.
Sebagaimana pernah diberitakan, keberadaan rumah ibadah umat Nasrani itu, banyak memunculkan kontroversi. Selain dianggap mengganggu ketenangan warga, lantaran lokasinya berdekatan dengan musala, juga masalah keabsahan berdirinya bangunan tersebut yang sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan. Sekalipun begitu, saat dikonfirmasi, Suadi, pemilik rumah ibadah tersebut menyatakan, kalau IMB'nya sudah ada. "IMB'nya sudah ada. Sebagai rumah ibadah, dan bukan gereja," tuturnya. (dm)
No comments:
Post a Comment