LAMONGAN – Penghapusan lebel Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI) tidak begitu berpengaruh terhadap proses belajar mengajar sekolah berlebel internasional ini di Lamongan. Ini tersirat dari pernytaan kadis Pendidikan setempat, Agus Suyanto dalam menyikapi dikabulkannya gugatan pendirian Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus Suyanto tampak tenang saja dalam menyikapi putusan MK terhadap RSBI ini. Meski demikian tidak menganggap enteng terhadap putusan ini. Atas putusan MK ini, pihaknya sudah menghimbau kepada sekolah RSBI di Lamongan, agar tidak panik. ‘’Kita harus tenang dalam menyikapi persoalan, termasuk terhadap putusan MK ini,’’ katanya, Rabu (9/1).
Lebih jauh dia mengingatkan kepada jajarannya kususnya, agar putusan MK ini tidak mempengaruhi proses belajar mengajar, utamanya di RSBI. ‘’Jangan sampai putusan itu sampai mengurangi kualitas pendidikan kita,’’ katanya.
Lebih lanjut menyikapi keputusan ini, pihaknya kini menunggu surat atau pemberitahuan secara resmi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ‘’Kami kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kementrian Pendidikan,’’ katanya.
Pihaknya kini juga antisipasi, agar putusan MK itu tidak mengganggu sistem pendidikan yang kini sudah berjalan. Bagaimana setelah lebel RSBI itu dihapus, tapi kualitasnya nanti tidak jauh berbeda. ‘’Kami ingin pendidikan di lamongan nanti tetap ideal,’’ katanya.
Sekedar diketahui, di Lamongan terdapat 4 sekolah berlebel RSBI. Masing – masing SMAN 1, SMAN 2, SMP N 1 dan SMPN 2. ‘’Murid murid RRSBI ini sering mengikuti lomba olimpiade pengetahun tingkat internasional dan mereka banyak diterima di perguruan tinggi negeri di Indonesia,’’ katanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 M Khusnan, mengaku kaget begitu mendengar ada putusan MK yang menghapus RSBI. Bila RSBI dibubarkan, maka proses belajar mengajarnya kembali seperti sekolah reguler. ‘’Mengajarnya tidak menggunakan bahasa Inggris lagi tapi kembali ke Bahasa Indonesia,’’ katanya. * ka
No comments:
Post a Comment