BATU – Salah satu Takmir Musholla Istiqomah Desa Junrejo, Hidayat mengancam akan melaporkan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Batu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena enggan mengembalikan dana operasional masjid dan musholla yang telah dipotongnya. Hidayat menilai, pemotongan itu tidak dibenarkan karena tanpa ada persetujuan dari pengurus musholla se-Kota Batu.
“Kesra (Bagian Kesra Pemkot Batu) kan sudah bilang supaya uang itu dikembalikan. Kalau DMI tidak mau ya, kami laporkan ke kejaksaan,” ancam Hidayat, Selasa (8/1).
Hidayat mengaku banyak takmir musholla di desanya yang minta bantuan untuk mencarikan informasi pemotongan dana operasional tersebut. Sebab, mereka kaget Baru kali ini pemotongan itu diadakan. Tahun-tahun sebelumnya, ketika yang mencairkan Bagian Kesra tidak pernah dipotong.
Dana operasional itu didapatkan dari APBD. Untuk Masjid mendapat Rp 2,5 juta/tahun dan musholla Rp 1 juta/tahun. Namun, akhir 201e lalu, takmir masjid hanya menerima Rp 2,35 juta dan musholla Rp 900.000.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik (PK2P) Kota Batu, Ulul Azmi mengatakan, DMI bukan satu-satunya lembaga yang mengelola masjid. Tidak serta merta masjid dan musholla dibawah komando dan koordinasinya. Lembaga lain yang mengelola masjid kan juga ada, seperti Lembaga Takmir Masjid Nahdlautul Ulama (LTMNU).
“Dan DMI sudah ada jatah anggaran dari APBD tersendiri,” beber Azmi.
Ia menambahkan, lalu biaya pelaksanaan program yang mana? Apa dasar hukum DMI meminta bagian insentif masjid dengan cara memotong langsung. Jika memang kesepakatan, harusnya ada hitam di atas putih, semacam surat kesepakatan atau berita acara, yang semua masjid musholla tentunya tahu soal itu.
“Pemotongan langsung dari keuangan yang bersumber dari APBD, apa cukup dengan dasar omongan? DMI itu organisasi apa dulu? Kedudukannya kan sama dengan organisasi lain. Yang sudah dapat jatah operasional sendiri dari APBD. Kalau tidak ada dasar untuk mengambil bagian insentif masjid musholla, maka wajib mengembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Batu, Maarif Mashuridhlo menyatakan, potongan itu sudah kesepakatan yang sudah disetujui bersama untuk operasional tingkat kecamatan maupun kota, baik untuk konsumsi rapat-rapat maupun operasional yang lain. Dan kalau ada yang keberatan dengan kesepakatan tersebut bisa di minta kembali. Pada intinya, DMI hanya menjalankan kesepakatan bersama.
“Kalau ada yang mengingkari kesepakatan monggo dipersilahkan mengambil kembali. Janganlah DMI yang sudah mulai jalan ini dirong-rong orang di luar DMI,” paparnya.
DMI akan mengembalikan dana potongan itu dalam bentuk pelaksanaan program. Seperti, pengadaan buku pedmoan menejemen pengelolaan masjid, pembinaan penataran Imam dan khotib, studi banding, dan lainnya. “Ini masukan hasil pleno DMI,” ujar Maarif.
Mengenai rencana takmir musholla akan mempersoalkan secara hukum, Maarif menjawab, “Tidak. Karena ikrar kesepakatannya jelas. Dan SK hibahnya pun jelas dari Wali Kota ke DMI. DMI berhak menata atas dasar kesepakatan bersama. Yang nantinya DMI wajib membuat LPJ ke Wali Kota,” ucapnya.
Seperti diketahui, uang pemotongan itu terkumpul dari masing-masing kecamatan, yakni, Kecamatan Bumiaji Rp 26 juta, Junrejo Rp 19,5 Juta, dan Batu Rp 31,6 Juta.(jun)
No comments:
Post a Comment