Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diperiksa KPK 9 Jam, Pakde Karwo Tak Tahu Suap APBD Tulungagung

Thursday, August 29, 2019 | 05:16 WIB Last Updated 2019-08-28T22:22:35Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo) mengaku mendapat 10 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Rabu 28 Agustus 2019. Kepada penyidik KPK, Pakde Karwo menjelaskan prosedur terkait APBD Tulungagung.

"Yang disampaikan Beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangannya dan aturan yang berlaku seperti apa. Nah aturan perundangannya menetapkan lewat pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang. Kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011. Sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," kata Pakde Karwo usai diperiksa di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Pakde Karwo mengatakan pemberian dana APBD dari Pemprov Jatim ke daerah sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Karena itu Pakde Karwo mengaku tidak tahu menahu terkait kongkalikong suap APBD yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia menegaskan tugas gubernur hanya terkait makro. 

"Ya, nggak tahu. Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan aja, oke ya," jelasnya.

Selain itu Pakde Karwo menganggap wajar soal pemeriksaan ajudannya. Menurut dia, ajudannya saat itu diperiksa terkait tamu-tamu yang datang saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur Jatim.

"Ya, biasa ta (ajudan diperiksa). Biasa, wong kemudian ada tamu siapa, tamunya pasti semuanya yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat sosial, dan lain sebagainya," katanya.

Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. Soekarwo menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Saat datang di Gedung KPK, Pakde Karwo sempat ditanya wartawan soal bagaimana persiapannya menghadapi pemeriksaan KPK tersebut. Namun Pakde Karwo mengaku santai saja. "Enggak ada persiapan," kata dia.

Kehadirannya ini merupakan panggilan kedua untuk Pakde Karwo. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan KPK pada 21 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Dia turut terlibat dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga Supriyono menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.  (hud/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update