AKP Logos Bintoro
MADIUN (DutaJatim.com) - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di RS milik Pemprov Jatim di Madiun. Polisi menduga ada penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Paru Dungus dengan anggaran Rp 6 miliar itu.
"Kita baru tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro saat ditemuu wartawan di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek RS yang berada di Jalan Raya Dungus, Desa Ngebrak, Kecamatan Wungu, itu. Jumlahnya ada lima saksi meliputi pemilik kontraktor, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan pejabat penerima barang serta PPK.
"Mereka sudah dimintai keterangan. Kita sudah panggil lima orang saksi atas penyelidikan RS Paru Dungus," ujarnyam
Polisi menduga, pembangunan Rumah Sakit Paru Dungus yang berada di lereng Gunung Wilis itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, pembangunan gedung rumah sakit tipe C itu juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Ada indikasi dugaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Itu temuan kami," jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan jika kasus dugaan korupsi itu masih dalam penyelidikan. Saat ini, pihaknya juga telah memanggil sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Hal itu untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian materi dan adanya bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kita juga libatkan tim ahli dari UGM Yogyakarta," katanya. (det/ara)
No comments:
Post a Comment