Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia Hanya Selama 2 Tahun

Monday, August 26, 2019 | 20:11 WIB Last Updated 2019-08-26T13:11:35Z
Aris dijebloskan di sel isolasi.

MOJOKERTO (DutaJatim.com) -  Ini untuk memberi efek jera. Baik kepada pelaku kasus perkosaan dan pencabulan anak maupun mereka yang mengincar anak-anak sebagai korban nafsu bejatnya agar tidak melakukan tindakan biadab itu. Perilaku biadab itu diganjar dengan hukuman keras pula: dikebiri!

 Hal itu akan dijalani seorang narapidana yang dihukum kebiri kimia bernama Muhammad Aris (20). Pria ini ditempatkan di sel isolasi Lapas Klas II B Mojokerto untuk mencegah amukan dari warga binaan lainnya. Seperti diketahui, para tahanan paling benci dengan narapidana kasus perkosaan. Apalagi korbannya anak-anakm

Sel isolasi yang ditempati Aris itu hanya berjarak beberapa meter dari ruangan petugas Lapas Mojokerto. Hal ini agar mudah dalam pemantauan. Namun, meski namanya sel isolasi, tapi Aris tidak sendirian di ruangan tersebut. Pantauan dari jendela, bujangan asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko itu tampak bersama napi lain.

Kepala Lapas Mojokerto Tendi Kustendi mengatakan, Aris ditempatkan di sel isolasi sejak sekitar 4 bulan yang lalu. Penempatan ini agar Aris tidak menjadi bulan-bulanan warga binaan lainnya. Mengapa?

Ya karena kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Aris berpotensi memicu amarah para penghuni Lapas lain. Selain itu, memang kondisi Lapas Mojokerto over kapasitas sehingga ruangan yang tersedia sudah terbatas.

"Kami pisahkan dengan napi lainnya karena ini kasus tertentu yang berpotensi membuat warga binaan lain marah. Maka kami tempatkan di sel isolasi sampai yang bersangkutan agak tenang, warga binaan lain tidak lagi emosi," kata Tendi kepada wartawan di kantornya, Jalan Taman Siswa, Senin (26/8/2019).

Selain penempatan di sel isolasi, lanjut Tendi, pihaknya memperlakukan Aris sama dengan warga binaan lainnya. Kebutuhan makan, minum, mandi, serta fasilitas ibadah dia sediakan. Selama di Lapas Mojokerto, Aris menunjukkan perilaku yang baik.

"Yang bersangkutan belajar ngaji, ibadah. Kami ada wali napi yang memberikan konseling," jelasnya.

Kasus ini sangat heboh. Sebab Aris sungguh keterlaluan. Moral dia dinilai sangat bejat. Betapa tidak, dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018, Aris telah memerkosa 9 anak gadis di Mojokerto. Dia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.

Karena itu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Vonis ini ditanggapi prokontra. Yang setuju beralasan agar pelakunya kapok. Sedang yang tidak setuju menilai hukuman itu melanggar HAM. 

Untuk itu Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan, predator anak Muhammad Aris (20) akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 2 tahun. Setelah itu, kondisi Aris akan dipulihkan seperti semula.

"Jangka waktu kebiri kimia berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 adalah 2 tahun. Setelah itu negara wajib memulihkan dia kembali seperti semula," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (26/8/2019).

Dengan begitu, efek dari kebiri kimia yang akan dirasakan Aris tidak berlangsung seumur hidup. Menurut Rudy, dibutuhkan beberapa kali suntikan obat terhadap Aris agar bujangan asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini tidak mempunyai hasrat seksual selama 2 tahun.


"Hukuman kebiri kimia untuk menjaga saja supaya dia tidak melakukan lagi. Makanya dilakukan di ujung (menjelang berakhirnya masa hukuman penjara)," terangnya. (sir/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update