Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Batas Usia Minimal Perkawinan Dinaikkan, Jadi Ingat Perkawinan Heboh Syekh Puji

Saturday, September 14, 2019 | 10:48 WIB Last Updated 2019-09-14T03:59:15Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Masyarakat menyambut positif kebijakan menaikkan batas minimal usia perkawinan. Media sosial juga ramai membicarakan masalah tersebut. Salah satunya Dima @agniadima yang mengaku sampai merinding membaca berita gembira tersebut.

"Hasil perjuangan yang tak kenal lelah dari teman-teman aktivis anak dan aktivis perempuan. Setelah hampir 45 tahun, akhirnya batas usia minimal perkawinan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Selamat teman-teman! Sekali lagi selamat!," kata Dima seperti dilihat Sabtu 14 September 2019.

Akhir-akhir ini perkawinan di bawah umur marak terjadi. Hal itu karena pengetahuan masyarakat masih rendah soal aturan dan kesehatan, khusus kesehatan reproduksi.

Paling heboh saat terjadi perkawinan antara orang tua dan anak berusia 12 tahun. Masyarakat masih ingat dengan sosok fenomenal Syekh Puji yang bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto. Hal itu karena pria ini kaya menikahi seorang bocah yang masih sangat belia. Syekh Puji menikahi anak di bawah umur bernama Lutfiana Ulfa. 

Saat kabar Syekh Puji akan menikahi anak berusia 12 tahun mencuat ke publik, sosoknya pun menjadi kontroversial. Dia banyak dikecam. Bahkan  Syekh Puji sempat mendekam di penjara akibat kasus itu, tapi tak menghalangi niatnya membina rumah tangga dengan perempuan imut yang terpaut usia jauh tersebut.

Kini sang istri terlihat dewasa dan keibuan. Dikutip dari Grid, Syekh Puji yang biasa kerap memamerkan kekayaan, kini justru hidup lebih bersahaja bersama istri dan dua anaknya. Dulu, Syekh Puji memang dikenal sebagai pengusaha yang kaya raya. Bahkan dia sempat menjadi sorotan karena membagikan zakat mencapai Rp 1,3 miliar. Saat namanya heboh akan nikahi Lutfiana Ulfa pada 2008, kekayaan Syekh Puji bahkan terungkap kepada publik. Dari sejumlah pemberitaan di media massa, Syekh Puji memiliki koleksi deretan mobil mewah.

Syekh Puji dan Ulfa sekarang.

Revisi UU Perkawinan 

Nah, baru setelah 11 tahun setelah kasus Syekh Puji dan 45 tahun UU Perkawinan, aturan soal batasan usia minimal perkawinan disoal.  Hal itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu sekaligus mengubah undang-undang perkawinan yang sudah dipakai selama 45 tahun.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut.

"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara. Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045," ungkap Menteri Yohana.

Menteri Yohana menuturkan atas nama pemerintah, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, maksimal September ini. Hal itu merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.

"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," tuturnya.

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan. Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu 'Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. (jn/ara)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update