PALEMBANG (DutaJatim.com) - Selain di Jakarta, mentrokan terjadi antara aparat kepolisian dengan ribuan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Selatan di Kota Palembang, Selasa 24 September 2019. Insiden ini mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka dari kalangan mahasiswa. Mereka pun harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dari informasi yang didapat wartawan, sebanyak 25 mahasiswa terluka dilarikan ke Rumah Sakit RK Charitas Palembang.
Para mahasiswa yang menjadi korban bentrokan itu berasal dari berbagai perguruan tinggi. Ada yang dari Universitas Sriwijaya. Beberapa mahasiswa ada yang mendapat perawatan di RS antara lain Agit Mundian, Reina, Hepsa, Nafela, Puspa, Feby, Erika, Ratna Sari dan Rima.
Sementara dari PGRI disebutkan atas nama Chandra, Selvi dan Dea. Putri, Elista, Iga dan Elsa Oktarina yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang juga mengalami luka-luka.
Sedangkan Icha, Umita (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang), Anna, Saffa, Bella (Universitas Indo Global Mandiri), Tia, Ratna Sari (Universitas Bina Sriwijaya), Diman, dan Tasya (Politeknik Negeri Sriwijaya). "Iya, ada beberapa teman kami yang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis," kata Vinsu, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan mahasiswa di Sumatera Selatan berakhir ricuh karena adanya keinginan massa memasuki gedung DPRD. Massa mulai tak terkendali saat memaksa masuk ke gedung parlemen tersebut.
Pantauan di lapangan, massa bergerak mendekati gerbang gedung yang tertutup rapat oleh pagar dan dikawal ketat petugas keamanan. Gesekan antara massa dengan petugas pun tidak dapat terelakkan. Bahkan, aksi anarkis terjadi ketika massa yang terpancing emosi melempari petugas dengan batu. Polisi terpaksa mengeluarkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Namun bukannya bubar, emosi massa malah makin terpancing. Setidaknya ada dua mahasiswa yang diduga sebagai provokasi kericuhan diamankan petugas.
Dalam aksi kali ini, mahasiswa menyuarakan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Selain menolak RKUHP, mahasiswa juga menyampaikan penolakan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan. Termasuk kriminalisasi terhadap aktivitas di berbagai sektor dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan. (vvn/nas)
No comments:
Post a Comment