Amanlison Sembiring
SURABAYA (DutaJatim.com) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menggandeng Polda Jatim melakukan penertiban money changer di sejumlah daerah. Hal itu dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, di mana Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah ‘’money changer’’.
"Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada tanggal 20 - 21 Agustus 2019 terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang," kata Amanlison Sembiring, selaku Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, dalam rilisnya yang diterima redaksi Kamis 5 September 2019.
Hasil penertiban KUPVA tidak berizin tersebut, kata dia, terdapat dua KUPVA yang berkeinginan mengajukan izin dan 10 KUPVA lain menyatakan ingin menutup lokasi usaha atau menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.
Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Selanjutnya KPwBI Provinsi Jawa Timur akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-phak tersebut. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," katanya.
Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, KPwBI Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada KPwBI Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan bersama Polda Jawa Timur dan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban dimaksud. Ke depan KPwBI Provinsi Jawa Timur konsisten akan memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Kepada masyarakat khususnya di Jawa Timur dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke Bank Indonesia terdekat jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Kepada penyelenggara KUPVA berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.
"Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud. Selanjutnya, dihimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia," jelasnya.
Terhadap hal ini, kata dia, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak kepolisian.Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran. (gas)
No comments:
Post a Comment