JAKARTA (DutaJatim.com) - Direktur PT Doa Arafah Madina (Damtour) Hambali Abbas sekarang harus meringkuk di tahanan Polres Depok. Dia sudah mengeruk uang miliaran rupiah dari calon jamaah umrah yang mendaftar di perusahaannya. Para calon jamaah meminta agar dia dihukum berat supaya ada efek jera, sehingga tidak ada lagi orang yang mengaku bos biro umrah dan haji lalu menipu masyarakat yang ingin melakukan ibadah ke tanah suci.
"Harus berat. Soalnya sudah sering terjadi. Kami tertipu sebab dia meyakinkan kalau bicara soal promo," kata salah seorang yang mengaku jadi korban Selasa 17 September 2019.
Hambali Abbas sendiri mengaku pasrah. Dia juga meminta maaf atas penggelapan dana milik sekitar 200 calon jamaah umrah. Hambali siap bertanggung jawab atas kesalahannya itu.
"Saya tidak seharusnya melakukan ini. Saya mengakui sudah mendzalimi jamaah. Saya mohon maaf kepada seluruh jamaah saya," kata Hambali saat dipamerkan ke wartawan di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (17/9/2019).
Hambali pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Dia mengakui semua kesalahannya karena membuat para calon jamaah umrah batal berangkat ke tanah suci. "Saya Hambali selaku direktur PT Damtour. Dengan ini saya mohon maaf. Saya sangat menyesal kepada seluruh jamaah, sudah mengecewakan mereka semua dengan masalah saya pribadi yang melibatkan semua jamaah," katanya sambil tertunduk.
Hambali mengaku siap bertanggung jawab. Dia siap menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Polisi menggeledah kantor agen perjalanan umrah PT Damtour di Depok untuk mencari barang bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah yang dibawa lari Direktur PT Damtour Hambali Abbas. Pantauan di lokasi, Selasa (17/9/2019) pukul 09.30 WIB, sejumlah polisi dari Polresta Depok memasuki sebuah ruko yang menjadi kantor PT Damtour di Jalan Tole Iskandar, Depok. Polisi, dipimpin AKP Firdaus, memeriksa ke dalam ruko.
Namun, saat dibuka, ruko tersebut kosong melompong. Tidak ada kursi, meja, ataupun furnitur kantor di dalamnya. Kantor itu sudah ditutup dan ditinggal kabur pemiliknya.
Hanya ada 2 koper merah di dalam ruko tersebut. Ada spanduk PT Damtour dan sejumlah bundel dokumen di dalam koper. Semua itu disita oleh penyidik.
Dalam kasus ini Hambali berhasil mempedaya sekira 200 korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Modusnya mirip First Travel yang menghebohkan secara nasional beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, membenarkan pihaknya menangkap pelaku utama penipuan umrah ini.Tersangka bernama Hambali Abbas, yang menjabat Direktur PT Damtour. Para korbannya tidak hanya berasal dari Depok, namun juga dari sejumlah daerah lainnya.
"Sementara korban sekitar 200 jamaah dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura. Kerugian senilai Rp4 miliar," kata Azis, Selasa 17 September 2019.
Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Minggu malam, 15 September 2019. Menurut Azis, modus pelaku pun tak jauh berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni menawarkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan harga murah. Promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta-Rp25 juta. Namun setelah uang ditransfer ternyata korban tidak diberangkatkan hingga tahun 2018.
"Kami ketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantornya," katanya.
Kantor PT Damtour berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok.
Selain menangkap pelaku, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok berhasil menyita sejumlah koper berisi dokumen saat menggeledah kantor PT Damtour, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Depok Jawa Barat, Selasa, 17 September 2019.
Pantauan di lokasi, Selasa siang tadi, proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Krimsus Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus dan melibatkan tim Inafis. Penggeledahan itu berlangsung dari sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan terhadap penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah di kantor tersebut.
"Guna keperluan penyidikan kita melakukan penggeledahan untuk menyita beberapa barang," ujarnya.
Azis mengatakan, barang yang disita berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut. "Kita telah melakukan penyitaan sebanyak dua koper dokumen, kurang lebih dua koper, di situ ada sejumlah dokumen berkaitan dengan pendaftaran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi," katanya.
Barang bukti lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah. Azis menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman penyidikan dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain.
"Apakah ada orang lain sebagai tersangka berikutnya,kita tunggu penyidikan lebih lanjut," katanya. (det/vvn)
No comments:
Post a Comment