Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPR Ngotot Sahkan UU KPK

Tuesday, September 17, 2019 | 13:24 WIB Last Updated 2019-09-17T06:24:16Z
Fahri Hamzah

JAKARTA (DutaJatim.com)  -  DPR dan Pemerintah sama sekali tidak menggubris gelombang penolakan yang dilakukan masyarakat atas revisi UU KPK. DPR pun mensahkan RUU KPK menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR Senayan Jakarta Selasa 17 September 2019.

Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak secara bertubi-tubi oleh berbagai elemen masyarakat. Bahkan tiga pimpinan KPK menolaknya. Tapi mengapa DPR tetap ngotot mensahkannya? Ini yang aneh. Mengapa pula Presiden Jokowi tidak mendengar masukan dari KPK?

Bahkan para guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, menolak revisi UU KPK sebab  dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun demikian Pemerintah dan DPR tetap jalan terus. Seperti anjing menggonggong kafilah berlalu saja.

Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan, ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Karena itu kuorum. Rapat jalan terus.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, lalu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Fahri Hamzah lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU. 

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan ke seluruh anggota dewan. 

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri kepada para anggota DPR yang hadir.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Maka, sah sudah UU KPK yang baru. Lalu apa yang akan terjadi di masyarakat atas UU KPK ini? Bagaimana nasib tiga pimpinan KPK yang menolak UU baru itu? Tampaknya mereka tetap akan mewarnai situasi politik di akhir September 2019 ini. 

Wajar masyarakat protes. Wajar pimpinan KPK ceriga. Sebab pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan di paripurna DPR hanya berlangsung 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang. Jadi, superkilat. Apalagi KPK tak dilibatkan. Bahkan tidak tahu apa isinya. 

Bagi pembaca yang setuju maupun tidak setuju bisa memberi komentar di bawah ini dengan argumentasi yang baik dan solutif. Semoga pimpinan KPK yang baru amanah. (gas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update