Agus Rahardjo
JAKARTA (DutaJatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar bermasalah. Bahkan masalahnya bisa disebut sangat gawat. Konflik di tubuh KPK sendiri sepertinya menajam setelah terjadi beda pandangan antar-pimpinan KPK terkait status Irjen Firli Bahuri yang sekarang salah satu calon pimpinan KPK dalam kasus pelanggaran kode etik KPK.Per yataan Sikap KPK https://t.co/D15xjt5rvl— KPK (@KPK_RI) September 12, 2019
Pimpinan KPK terbelah soal Firli. Bukan hanya saat kasus itu terjadi, tapi malah semakin hebat sekarang di tengah proses seleksi capim KPK dan revisi UU KPK yang sama-sama dilanda badai protes masyarakat secara luas.
Irjen Firli
Betapa tidak, baru saja salah seorang pimpinan KPK yang sekarang lolos lagi maju seleksi capim, Alexander Marwata, mengkritik sikap KPK yang membeber aib Firli, tiga pimpinan KPK lain langsung mereaksinya dengan jumpa pers lagi Kamis 12 September 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo seakan membantah pernyataan Alexander Marwata yang sebelumnya mengatakan bahwa 3 pimpinan KPK sebenarnya sudah sepakat agar kasus dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri ditutup. Alexander pun mengaku tidak tahu bagaimana pada akhirnya pada Rabu malam kemarin konferensi pers digelar di KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
"Yang jelas 3 pimpinan menginginkan agar kasus Pak Firli itu ditutup. Disposisi terakhir secara tegas menyatakan agar kasus ditutup karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat, tanpa catatan. Itu ada 3 pimpinan," kata Alexander dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Alexander Marwata
Bila merunut prinsip kolektif kolegial, menurut Alexander, seharusnya persoalan tentang Firli itu ditutup. Sebab, lanjut Alexander, 3 dari 5 pimpinan sudah satu suara.
"Ini kalau dilihat dari 5 pimpinan, yang 3 menyatakan supaya kasusnya ditutup, tentu seharusnya kalau dari prinsip kolektif kolegial ya seharusnya berhenti, kan gitu," kata Alexander.
Namun Alexander tidak menyebut dengan detail siapa saja 3 pimpinan yang dimaksudnya. Namun dia sempat menyebut seorang di antaranya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Yang unik, KPK langsung menggelar jumpa pers lagi di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). Dalam kesempatan itu Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan bicara langsung.
Agus menyatakan bahwa konferensi pers yang disampaikan pada Rabu malam mengenai pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri adalah atas persetujuan mayoritas pimpinan KPK. Namun Agus tidak menampik bila dalam prosesnya terjadi dinamika.
"Saya ingin mengklarifikasi Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers. Itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan. Memang dalam prosesnya ada dinamika," kata Agus dalam konferensi pers Kamis sore tersebut.
"Itu bukan Pak Saut berjalan sendirian tapi persetujuan mayoritas pimpinan," tegas Agus.
Agus Rahardjo menyampaikan hal itu bersama dengan 2 pimpinan KPK lainnya yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Tidak tampak 2 pimpinan lainnya yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan. Apakah peta faksi di tubuh KPK bisa dibaca dari drama "KPK Dibelah Kasus Firli" ini? Setidaknya dua kali jumpa pers KPK memberi gambaran tersebut.
Yang jelas, Alexander Marwata yang tengah berada di DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023, mengaku tidak tahu tentang konferensi pers pada Rabu, 11 September kemarin, yang menyampaikan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Dalam konferensi pers itu, Saut bersama penasihat KPK Tsani Annafari menyampaikan bila Firli melakukan pelanggaran kode etik berat. Masyarakat sebenarnya sudang menduga masalah ini sehingga terjadi kehebohan sebab KPK secara detail menyebut dosa-dosa Firli.
Hal itu pula sempat menjadi tanda tanya Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Sebab Firli termasuk salah satu capim KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
"Artinya press conference itu tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus ada di Jogja. Saya dan Bu Basaria sebenarnya di kantor. Tapi ya itu yang terjadi," ujar Alexander dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR.
Setelah mendengar hal itu pimpinan rapat Erma Suryani Ranik menanyakan sikap Alexander atas konferensi pers KPK Rabu malam. Alexander pun sepakat bila hal itu tidak sah.
"Apakah saudara calon setuju bahwa salah satu pimpinan KPK atas nama Saut Situmorang melakukan tindakan ilegal?" tanya Erma.
"Kalau 3 pimpinan sudah menyatakan ditutup tapi yang 2 atau 1 masih terus jalan bertentangan dengan 3 pimpinan, saya pikir itu tidak sah juga," jawab Alexander.
"Jadi tidak sah ya Pak?" tanya Erma meminta penegasan Alexander.
"Menurut pendapat saya," jawab Alexander lagi.
Jumpa pers Rabu (11/9) malam kemarin, KPK menyampaikan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Firli diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Polri. Jumpa pers ini seakan memberi sinyal ke DPR: apakah seseorang yang sudah dipecat dengan hormat dari KPK pantas dipilih jadi pimpinan KPK lagi? (gas/det)
No comments:
Post a Comment