ZA (berbaju merah) saat diperiksa polisi.
MALANG (DutaJatim.com)- Nasib ZA (17)-- pelajar yang berhasil menghabisi nyawa seorang begal di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang--sangat ditentukan oleh sikap bijak hakim saat disidang di pengadilan. Pasalnya, meski ZA korban pembegalan, dia tetap harus menjalani hidup sebagai tersangka pembunuhan begal. Polisi tetap memproses kasus pembunuhan itu dengan ZA sebagai tersangka.
"Ini keadilan yang mungkin tidak adil. Kalau sudah sepakat, misalnya dari hasil penyelidikan dan lain sebagainya terbukti bahwa ZA dan pacarnya korban begal, mestinya tidak perlu diproses hukum. Status pelaku pembunuhan seharusnya langsung gugur. Polisi harus tahu, korban sudah mengalami kejadian buruk, bahkan bisa jadi pacarnya trauma karena mau diperkosa, masak tidak ada simpati dan empati dari polisi. Memang hukum formal harus diusut, tapi kan polisi punya pikiran dan hati nurani untuk melakukan terobosan hukum. Inilah yang saya sebut keadilan yang tidak adil oleh polisi," kata Mahrus Ali, warga Gondanglegi, Rabu 11 September 2019.
ZA pun harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang sejak Senin sore hingga Selasa kemarin. Sebelumnya pelajar kelas 2 SMA negeri di Gondanglegi ini berhasil menaklukkan pembegal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang. J
Ia menjadi korban pembegalan pada Minggu malam 8 September 2019 sore di kebun tebu. Ia saat itu tengah keluar bersama kekasihnya berinisial V. Namun saat berada di kebun tebu inilah ZA dihampiri oleh kawanan kelompok pembegal 4 orang, 2 orang yang mendekati ZA, sedangkan 2 orang lainnya mengawasi suasana sekitar.
Empat orang pelaku meminta handphone dan sepeda motor ZA, tak cukup di situ ketiganya hendak memerkosa pacarnya. ZA yang naik pitam akhirnya berusaha membela diri dengan mengeluarkan pisau yang digunakan untuk praktek di sekolah dari dalam jok sepeda motornya. ZA kemudian menusukkan pisau ke dada salah satu pelaku bernama Misnan hingga tewas di lokasi.
Melihat rekannya tewas pelaku lainnya Ali Wafa dan kedua rekannya lain melarikan diri. Jasad Misnan sendiri ditemukan warga sekitar pada Senin siang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, jasad Misnan tewas karena tusukan pisau yang dilakukan oleh ZA.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda membenarkan status ZA telah dinaikkan sebagai tersangka. Namun Adrian menjelaskan status ZA juga menjadi korban pembegalan dan hendak memperkosa pacarnya.
"Sesuai undang - undang kalau ada yang dibunuh pasti ditetapkan tersangka, cuma tidak kami tahan. Istilahnya dalam KUHP itu seseorang melakukan pembelaan diri, harkat atau orang lain maka statusnya overmacht," ujar Adrian saat ditemui kemarin.
Oleh karena berstatus overmacht, status tersangka ZA bisa saja digugurkan oleh pengadilan saat pemberkasan kepolisian diserahkan. "Overmacht namanya yang menentukan bukan kami, tapi kami cuma menyajikan dan kita lengkapi administrasi semuanya. Dijadikan tersangka dulu, baru di pengadilan dilepaskan," pungkasnya.(okz/nas)
No comments:
Post a Comment