JAKARTA (DutaJatim.com) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan Jumat 27 September 2019. Imam yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI ditahan selama 20 hari.
Pantauan di Gedung KPK, Imam Nahrawi terlihat keluar dari ruang penyidik KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.20 WIB. Dia tampak sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Imam Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Selanjutnya dia ditahan di Rutan Guntur. Pria yang baru saja mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.
Seperti diberitakan DutaJatim.com, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. Ulum diduga sebagai perantara suap Imam yang disebut menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Saat ditanya soal statusnya Imam mengatakan apa yang dialaminya saat ini adalah takdir dari Tuhan. Dia mengaku sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu dirinya harus mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
"Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini dan semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini," katanya. (hud/det)
Pantauan di Gedung KPK, Imam Nahrawi terlihat keluar dari ruang penyidik KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.20 WIB. Dia tampak sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Imam Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Selanjutnya dia ditahan di Rutan Guntur. Pria yang baru saja mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.
Seperti diberitakan DutaJatim.com, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. Ulum diduga sebagai perantara suap Imam yang disebut menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Saat ditanya soal statusnya Imam mengatakan apa yang dialaminya saat ini adalah takdir dari Tuhan. Dia mengaku sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu dirinya harus mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
"Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini dan semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini," katanya. (hud/det)
No comments:
Post a Comment