JAKARTA (DutaJatim.com) - Imam Nahrawi akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya itu Kamis 19 September 2019 pagi tadi.
Selanjutnya Kepala Negara dalam sehari ini mempertimbangkan untuk menggantikan posisi Imam Nahrawi dengan tokoh lain atau mengangkat Plt. "Segera kita pertimbangkan, apakah diganti dengan orang baru atau memakai Plt," kata Presiden Joko Widodo saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7/2019).
Imam sendiri menyatakan mengundurkan diri kepada Presiden Jokowi. Namun Jokowi belum memutuskan apakah menerima atau tidak pengunduran dirinya itu.
"Sudah disampaikan kepada saya surat mengundurkan diri dari Bapak Menpora Imam Nahrawi. Tapi belum (diputuskan), baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," kata Jokowi.
Seperti diberitakan DutaJatim.com, sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka Rabu (18/9/2019) malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
Soal penetapan tersangka itu Imam mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI tersebut. Politikus PKB itu mengatakan dirinya tidak seperti yang dituduhkan.
"Tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," kata Imam saat menemui wartawan di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) malam.
Presiden Jokowi menghormati penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi oleh KPK. Jokowi mengaku sudah bertemu langsung dengan Imam atas status tersangka itu.
"Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi.
Pengumuman status tersangka Imam disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Rabu, 18 September kemarin. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar pada kurun waktu 2014-2018. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.(hud)
No comments:
Post a Comment