JAKARTA (DutaJatim.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjawab pernyataan sikap tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat tugas dan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Jokowi menganggap bahwa tidak ada aturan soal 'pengembalian mandat' tersebut. Kepala Negara meminta agar pimpinan KPK bijak dalam bernegara.
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Sebab kinerja KPK itu baik. Dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada itu," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Soal aturan menyangkut pimpinan KPK, kata Jokowi, hanya menyebutkan pengunduran diri. Lalu meninggal dunia. "Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," katanya.
Sebelumnya tiga pimpinan KPK mengumumkan pengembalian mandat pengelolaan KPK. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan 2 wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Saut sendiri sudah mengundurkan diri dari KPK.
Pengembalian mandat ini dilakukan guna menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR. Selain itu ada pula masalah pimpinan KPK baru yang diketuai Irjen Firli Bahuri. Firli disebut KPK sebelumnya telat melanggar kode etik.
"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," kata Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/9).
Pimpinan KPK--kecuali Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata yang tak hadir--mengaku prihatin atas kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan. KPK disebut seperti dikepung dari berbagai sisi.
Jokowi juga mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara. Karena itu pimpinan KPK diminta bijak dalam bernegara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," katanya.
Menurut Jokowi, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan tekad pemerintah memperkuat KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Ditunda
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo belum tahu kapan Presiden Jokowi menemui pihaknya terkait polemik seputar revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dia masih bertanya-tanya kapan Jokowi bisa ditemui oleh KPK.
"Kami belum tahu. Katanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden, kapan ya?" kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan sebenarnya sempat ada undangan untuk bertemu dengan Jokowi Senin hari ini. Tapi undangan itu ditunda.
"Sempat ada undangan tadi malam. Tapi kemudian, mungkin, karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian ditunda dulu," ujarnya.
Agus berharap bisa segera bertemu dengan Jokowi. Dia berharap bisa mengetahui draf RUU KPK dan DIM yang sedang dibahas.
"Harapannya sama, baik presiden maupun ke DPR. Masa draf yang resmi baik draf RUU-nya maupun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya kita kan tahunya dari media," kata Agus. (det/hud)
No comments:
Post a Comment