SURABAYA (DutaJatim.com) - Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, alias Ra Fuad, meninggal dunia di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin 16 September 2019 sore. Belum diketahui pasti apa penyebab pria yang merupakan keturunan dari KH Syaikhona Cholil itu mengembuskan napas terakhirnya.
Kabar meninggalnya Fuad Amin awalnya menyebar secara luas dan cepat melalui grup-grup What'sApp di Jatim sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pesan kabar duka yang beredar, disebutkan, bahwa almarhum meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB. "Di Graha Amerta (RSU dr Soetomo Surabaya)," demikian keterangan dari salah satu akun WA.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono, saat dikonfirmasi membenarkan informasi meninggalnya Ra Fuad itu. "Pak Kalapas Porong baru menerima laporan dari petugas yang berjaga di rumah sakit memberitahukan bahwa Pak Fuad Amin meninggal," katanya.
Fuad Amin Imron sebenarnya tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyampaikan, Fuad mulai dirawat di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (14/9/2019) setelah sebelumnya dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (7/9/2019). Ade mengatakan, Fuad kritis pada Senin hari ini saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo.
Tim dokter RSUD dr Soetomo, kata Ade, sempat melakukan tindakan kompresi jantung karena Fuad mengalami henti jantung mendadak atau cardiac arrest, tetapi upaya itu tak menolongnya. "Sekitar pukul 16.12 WIB, Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter di RS dr Soetomo," ujar Ade.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin petang, mengatakan, Fuad mempunyai catatan penyakit yang cukup serius yakni penyakit jantung, paru-paru, dan urologi alias organ saluran kemih. Selama menjalani masa tahanan, Fuad telah tujuh kali menjalani perawatan medis yang terdiri dari lima kali di RSUD Sidoarjo dan dua kali di RSUD dr Soetomo.
Ade menyebut, jenazah Fuad diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses administrasi selesai. Fuad mendekam di penjara setelah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2015 lalu. Fuad dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas putusan itu, dia mengajukan banding. Banding ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadapnya. Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Akhir Desember 2018, tahanannya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang dikenal dengan nama Lapas Porong, karena sakit yang dideritanya. (vvn/kcm)
No comments:
Post a Comment