SURABAYA (DutaJatim.com) - Polri akhirnya meminta polisi Australia untuk menangkap Veronica Koman. Untuk itu Polda Jawa Timur melalui Divhubinter Mabes Polri menyurati Australian Federal Police (AFP) guna meminta agar aparat di sana membawa Veronica Koman ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut. Penangkapan Veronica ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong soal insiden Asrama Papua di Surabaya yang memicu kerusuhan di Bumi Cenderawasih.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan upaya ini dilakukan jika Veronica tak kunjung mengindahkan pemanggilan pemeriksaan polisi. Polisi menunggu kepastian sampai tanggal 18 September 2019.
"Kami kirim surat kepada AFP, kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya.
Luki mengatakan semestinya Veronica sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, sebagaimana dalam surat pemanggilan kedua sebagai tersangka. Surat pemanggilan kedua itu telah dikirimkan ke dua alamat Veronica di Jakarta. Lalu ada pula satu surat yang di layangkan ke alamat Veronica di luar negeri.
Namun hingga Jumat siang, kata Luki, Veronica juga belum memberikan konfirmasi apakah dirinya bisa hadir atau tidak, dalam pemeriksaan tersebut. Namun demikian, Polda Jatim tetap memberikan toleransi waktu hingga lima hari ke depan. Veronica diketahui tengah berada di luar negeri. Namun apabila hingga batas 18 September Veronica tak kunjung menghadiri pemeriksaan, maka polisi segera menyurati AFP. Tak hanya itu, polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice terhadap Veronica.
"Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice nanti Divhubinter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan, baru disebar ke 190 negara," kata dia.
Sementara itu Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, dianggap kooperatif pada permintaan Polda Jawa Timur untuk berkoordinasi mencari keberadaan Veronica Koman, di negara tersebut.
Koordinasi tersebut ditempuh Polda Jatim, lantaran saat ini Veronica diketahui tengah berada di negara itu, bersama sang suami yang merupakan warga negara Australia.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua itu ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Dia dijerat polisi sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari empat undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (vvn/ara)
No comments:
Post a Comment