JAKARTA (DutaJatim.com) - Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan Smart SIM dan aplikasi SIM online. Launching produk baru kepolisian ini berlangsung pada perayaan ulang tahun Polisi Lalu Lintas Bayangkara pada Minggu (22/9/2019) hari ini.
"Jadi sekaligus kami luncurkan Smart SIM dan SIM online hari ini," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan sejak Agustus 2019.
Pembaruan teknologi pada peraturan berlalu-lintas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditandai dengan peluncuran Smart SIM pada Minggu (22/9) pagi ini.
Secara pokok teknologi Smart SIM ini memiliki empat fungsi utama, dengan dukungan teknologi chip untuk merekam data pemiliknya. Selain menjadi prasayarat wajib pengemudi, Smart SIM ini berguna sebagai rekam forensik pemilik hingga penunjang penertiban lalu lintas.
Fungsi lain yang menjadi pilihan, adalah kemampuannya untuk berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik. Pemilik Smart SIM dapat mengaktifkannya dengan melakukan pengisian ulang di bank terpilih. "Batas maksimal saldonya sekitar Rp2 juta," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.
Refdi juga pernah mengungkapkan tidak ada perubahan masa berlaku untuk Smart SIM, yakni selama lima tahun. Sementara, tidak ada keharusan bagi pengendara untuk segera mengganti SIM model lama mereka. "Nanti akan mendapat model baru ketika melakukan perpanjangan," ujarnya kepada awak media.
Polri juga urung menaikkan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM, selepas adanya pembaruan teknologi ini. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 biaya pembuatan SIM berkisar Rp100 ribu (SIM C) dan Rp120 ribu (SIM A & B1). Sementara biaya perpanjangan bervariasi Rp75 ribu (SIM C) sampai Rp80 ribu untuk SIM A dan B1. (gas/det)
No comments:
Post a Comment