Aris (tengah).
MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Pria yang dicap sebagai predator anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20), harus menanggung derita dua kali akibat perbuatan bejatnya pada anak-anak. Selain harus mendekam di penjara, Aris nanti juga menjalani hukuman dikebiri. Dihilangkan nafsu seksualnya.
Namun hukuman itu baru dia jalani 9 tahun kemudian sebab sesuai ketentuan yang ada, pelaksanaan kebiri baru dilakukan 2 tahun sebelum narapidana bebas dari hukuman penjara. Ini merupakan hukuman kebiri pertama yang mengundang prokontra di masyarakat. Mereka yang setuju kebiri karena tindakan pelaku sangat bejat merusak masa depan anak baik fisik maupun mentalnya. Bahkan kebiri tidak setimpal dengan derita yang dialami korban kekerasan seksual tersebut. Sementara yang tidak setuju kebiri karena dinilai melanggar HAM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, saat dikonfirmasi, mengatakan, eksekusi kebiri kimia terhadap Aris baru akan dilaksanakan 2 tahun sebelum masa hukuman penjaranya berakhir. Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan dalam UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, memvonis Aris dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Bukan hanya itu dia juga akan menjalani kebiri kimia.
Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini terbukti memerkosa 9 anak di Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan aturan UU tadi eksekusi terhadap Aris bakal dilaksanakan sekitar 9 tahun 2 bulan mendatang. Hal itu karena Aris ditahan sejak akhir Oktober 2018. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, dipotong masa penahanan, baik oleh polisi maupun kejaksaan.
"Dua tahun sebelum pidananya habis, dikebiri, kemudian disembuhkan. Jaksa yang memulihkan dengan meminta tolong teman-teman medis untuk memulihkan sesuai keadaan sebelum dia dikebiri," kata Rudy, Senin (2/9/2019).
Setelah itu, lanjut Rudy, barulah Aris menjalani hukuman pidana pemerkosaan 1 anak di Kota Mojokerto. PN Mojokerto telah menghukum Aris 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, jaksa dari Kejari Kota Mojokerto mengajukan banding karena vonis hakim dinilai terlalu ringan.
Waktu demikian pelaksanaan kebiri kimia terhadap Aris, kata Rudy, bisa saja berubah. Karena sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
"Kalau ada perubahan teknis, kami laksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada," katanya.
Rudy menjelaskan, permohonan petunjuk teknis kebiri kimia yang telah dia kirim melalui Kejati Jatim, masih ditelaah di Kejaksaan Agung. Dia tidak bisa memastikan petunjuk tersebut bakal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebiri atau tidak. Karena petunjuk teknis kebiri kimia sampai saat ini belum dibuat oleh pemerintah.
"Apakah itu nanti petunjuk teknisnya menunggu PP, ga ngerti juga. Pokoknya ada di sana (Kejaksaan Agung). Atau mungkin dia diskresi, sudah laksanakan aja dulu untuk memenuhi kepastian hukum, bisa saja. Yang pasti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menunggu petunjuk dari pimpinan di Jakarta," katanya. (det/wis)
No comments:
Post a Comment