Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siswa di Malang Tolak Ikut Demo Besok, Dua Menteri Redam Unjuk Rasa

Sunday, September 29, 2019 | 12:01 WIB Last Updated 2019-09-29T05:01:10Z


MALANG (DutaJatim.com) - Ada pesan berantai lagi berisi ajakan untuk menggelar aksi demonstrasi pada Senin 30 September 2019. Pesan ajakan itu antara lain diterima para siswa di Malang Jawa Timur, setelah sebelumnya banyak pelajar turun jalan untuk mengikuti unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Namun para pelajar di Malang menolak ajakan ikut unjuk rasa tersebut. Mereka menyampaikan penolakannya dengan membuat video. Video testimoni penolakan ikut unjuk rasa pada 30 September 2019 nanti, disampaikan para pelajar di Kota Malang. Di antaranya dari SMK Negeri 8 Kota Malang, SMAK Santa Maria, SMK Negeri 3 Kota Malang, SMA Negeri 3, dan SMK Cor Jesu. 

Sanksi untuk Rektor

Maraknya aksi demo pelajar dan mahasiswa  membuat Pemerintah kewalahan. Akhirnya Pemerintah menteri dua menteri turun tangan. Yakni Menristekdikti M. Nasir dan Mendikbud Muhadjir Effendy. 

Kemenritekdikti sendiri akan memberi  sanksi kepada rektor perguruan tinggi yang terbukti mengerahkan mahasiswa untuk demonstrasi. 

Kemenristekdikti menjelaskan, sejauh ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada rektor Perguruan Tinggi (PT). Hal itu lantaran aksi unjuk rasa bukan berasal dari perintah rektorat.

"Sampai saat ini Pak Menteri menyatakan tidak ada (pemberian sanksi ke rektor)," ujar Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenritekdikti, Ismunandar kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Ismunandar menjelaskan, pada prinsipnya, Menristek mengapresiasi gerakan mahasiswa. Namun, menurut dia, alangkah lebih baik jika aspirasi para mahasiswa terlebih dulu disampaikan melalui ajang dialog dengan universitas.

"Esensinya Presiden dan Pak Menteri mengapresiasi gerakan mahasiswa yang dilakukan secara tertib dan damai di banyak tempat, dan menyayangkan di beberapa tempat lain yang sempat ada insiden," katanya.

Karena itu, kata Ismunandar, Menristek meminta seluruh rektor untuk berdialog dengan mahasiswa. Hal itu, kata dia, sebagai ruang untuk mahasiswa menyampaikan pendapatnya terkait isu terkini.

"Yang dimaksud PM mohon para rektor mengajak mahasiswa untuk dialog ini dan menyarankan mahasiswa tidak lagi turun ke jalan. Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya untuk teman-teman mahasiswa agar terjadi dialog yang konstruktif," tutur Ismunandar.

Sebelumnya, Menristekdikti M. Nasir merencanakan pemberian sanksi kepada rektor perguruan tinggi (PT) yang mengerahkan mahasiswa di kampusnya untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi. "Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1, SP2," kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Ancaman pemberian sanksi itu pun disayangkan oleh berbagai pihak. Indonesian Democracy Initiative (TIDI) mengkritik memberian sanksi itu tak layak dilontarkan di negara demokrasi.

"Ibarat kuliah, Menristekdikti ini layak drop out. Kampus secara sejarah adalah laboratorium gerakan moral dan intelektual. Pemerintahan di sebuah negara demokrasi tidak layak punya pernyataan seperti itu," kata Direktur Eksekutif TIDI, Arya Sandhiyudha dalam keterangan tertulisnya.

Surat Edaran Mendikbud

Bukan hanya mahasiswa, unjuk rasa juga dilakukan para siswa. Untuk itu Mendikbud Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Melalui surat itu, Mendikbud meminta kepala daerah beserta kepala dinas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Langkah-langkah tersebut di antaranya memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," katanya.

Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian dia juga meminta kepala sekolah dan guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. (det/hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update