Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Staf KUA Karang Pilang yang Lakukan Pungli Kena Sanksi

Wednesday, September 4, 2019 | 02:11 WIB Last Updated 2019-09-03T19:21:57Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Kasus pungli biaya duplikat buku nikah di Kantor KUA Karang Pilang terus menjadi sorotan publik. Termasuk dari Kanwil Kemenag Jatim.  Hikmah kasus ini adalah pegawai KUA wajib melayani masyarakat dengan baik dan jangan melakukan pungutan liar alias pungli.



"Ada pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua. Khususnya teman-teman yang ada di KUA. Sehingga bisa memberi pelayanan yang baik. Eranya sekarang itu berbeda dengan beberapa tahun yang lalu dan sekarang sangat dibutuhkan transparansi dan sesuai regulasi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Jatim Atok Illah, Selasa (3/9/2019).
Dulu masyarakat tidak tahu aturan sebab tidak ada keterbukaan. Tapi sekarang berbeda. Masyarakat sudah tahu aturan sehingga tidak bisa dibohongi. 


"Kalau gratis  ya katakan gratis. Jangan pungli. Kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini," katanya.


Untuk itu, Atok menyarankan agar para petugas KUA di Surabaya tidak melakukan lagi pungutan apapun terhadap segala pelayanan. Karena hal itu telah diatur dalam regulasi maupun rekomendasi yang ada.


"Dan saya sarankan kepada semua KUA untuk tidak melakukan pungutan apapun terhadap pelayanan sesuai dengan rekomendasi yang ada," ujar Atok.

Proses penerbitan duplikat buku nikah, kata dia,  bisa diurus satu sehari saja. Namun dengan catatan bahwa pemohon telah memenuhi semua persyaratan dan ketersediaan blangko yang ada di KUA.


Kemenag Surabaya telah memanggil kepala dan tiga petugas KUA Karangpilang. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi soal pungli biaya duplikat buku nikah Rp 250 ribu yang viral. Hasilnya memang benar pada Senin lalu ada kejadian itu. Karena itu akan diberi sanksi.

"Kami memanggil itu untuk mengklarifikasi kebenaran berita yang berkembang begitu cepat dan semua mulai dari kepala KUA dan ASN satu per satu karena memang datangnya tidak bersamaan. Kemudian kami mintai keterangan bagaimana kejelasannya supaya segera tuntas dengan baik sehingga masyarakat puas dengan pelayanan kami," kata Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram Selasa (3/9/2019). 

"Tadi ada beberapa staf, ada Pak Ibnu Abdillah, kemudian Pak Waras, ada juga Ibu Sum. Yang dua itu staf di KUA dan yang Bu Sum itu penyuluh agama Islam yang juga membantu di KUA," imbuhnya.

Husnul tidak menampik adanya petugas yang waktu itu memungut biaya pengurusan duplikasi buku nikah. Padahal sesuai regulasi hal itu tidak dibenarkan. 

"Sesuai regulasi tidak ada sama sekali atau dibenarkan kalau petugas KUA itu memungut atau menarik uang untuk biaya duplikat buku nikah," lanjut Husnul.


Seperti diberitaka DutaJatim.com, publik dikejutkan oleh cuitan seoran warganet di Twitter demgan nama akun @apriskafiolita terkait pengurusan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang. Cuitan itu pun langsung  viral di media sosial. Dalam pengurusan duplikat buku nikah itu diq mengaku dikenai pungutan sebesar Rp 250 ribu. 




Saat dikonfirmasi wartawan soal isu ini, 
Kepala Kantor KUA yang berada di Jalan Mastrip Nomor 50, Kedurus, itu sedang keluar untuk memenuhi panggilan dari kantor Kementerian agama (Kemenag) Surabaya di Jalan Masjid Agung Timur.

"Bapak sedang keluar ada keperluan di  kantor Kemenag Surabaya," kata seorang staf  di kantor KUA Selasa (3/9/2019).


Saat ditanya mengenai kabar viral di media sosial  terkait  pungutan biaya pengurusan duplikat buku nikah, staf tadi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar menemui langsung Kepala KUA.

"Saya tidak berhak menjawab soal itu," katanya.

Namun dia mengaku tahu adanya kabar pengutan itu dari media sosial dan dari wartawan.  Postingan warganet soal mengurus buku nikah yang rusak ini memang sedanh viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan mahalnya biaya membuat duplikat buku nikah miliknya.

Pemilik akun itu meluapkan rasa kesalnya pada Minggu (1/9) lalu pukul 21.44 WIB. Apriska Afiolita meluapkan keluh kesahnya ini di Twitter. Hingga saat ini, tweet tersebut sudah di-retweet oleh 4.228 warganet dan disukai 2.851 akun.

"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dilihat pada Selasa (3/9/2019).


 Apriska juga mempertanyakan aturan yang sebenarnya mengenai pengurusan buku nikah yang rusak. Bahkan Apriska menyebutkan nama kantor KUA yang membuat ia kaget atas mahalnya biaya duplikasi buku nikah.

"Jadi yg benar yg mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250,000 uangnya masuk ke mana yaaaaa. Kejadian di KUA KARANGPILANG, SURABAYA," katanya. (det/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update