JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) mulai Januari 2020. Keputusan ini tentunya akan mempengaruhi pengenaan tarif untuk golongan pelanggan tersebut.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, setelah subsidi resmi dicabut maka golongan pelanggan dikenakan skema tarif penyesuaian atau tarif adjusment. Tarif listrik ini tergantung sejumlah komponen seperti dolar dan harga minyak atau Indonesia crude price (ICP). Artinya, tarif listrik bisa naik atau turun.
"Tapi belum tentu ada kenaikan tarif, tergantung dolar, dolar turun, turun. ICP turun, turun dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan, cuma selama ini disubsidi jadi nggak subsidi," katanya.
Djoko mengatakan, ada 6,9 juta pelanggan 900 VA yang saat ini berstatus penerima subsidi akan beralih menjadi golongan nonsubsidi. Jika digabungkan dengan jumlah 900 VA nonsubsidi saat ini maka total golongan pelanggan 900 VA nonsubsidi nantinya menjadi 27 juta.
"Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta," tandasnya.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) telah menyepakati tidak memberikan subsidi pada pelanggan 900 VA pada tahun depan. Dengan begitu, mulai tahun depan pelanggan ini tak mendapat subsidi.
"Nah kemarin keputusan di Senayan (Banggar), sudah deh semua 900 VA dicabut, begitu. Semua pelanggan 900 VA kan keputusan Senayan baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900 VA, dicabut (subsidinya). Sudah 900 VA pasti mampu kok," katanya di JCC Senayan Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Dia mengatakan, sebagian besar pelanggan 900VA memang telah dicabut subsidinya. Saat ini, masih tersisa sebanyak 6,9 juta pelanggan yang mendapat subsidi. "Sekarang kira-kira 6,9 juta itu yang akan pindah ke kelompok tidak subsidi," katanya. (det/vvn)
No comments:
Post a Comment